3.140 Peraturan daerah Dihapus Presiden, Perda di Siantar Juga?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala bagian hukum Gilbert Ambarita,SH MH mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah ada Perda (Peraturan daerah) dan peraturan kepala daerah Kota Pematangsiantar yang turut dihapuskan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, sejak diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo terhadap 3.140 perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah, belum ada surat resmi dari Kemendagri yang ditujukan ke pemerintah kota.
"Sampai saat ini, saya belum dapat informasi dari kemendagri tentang hal itu. Memang ada saya tonton di televisi, Kemendagri menghapus 3.140 perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah.Apakah diantaranya ada perda Kota Pematangsiantar,dia mengaku tak mengetahuinya,"kata Gilbert saat dihubungi melalui sambungan seluler,Selasa (14/6/2016).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan 3.140 penghapusan perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah kemarin (13/6/2016).
Dasar penghapusan itu berkaitan dengan keinginan pemerintah membuat akselerasi di bidang perekonomian. Pemerintah mengklasifikasikan perda yang dibatalkan itu memenuhi unsur menghambat proses prizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Yang bermasalah itu meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi,” ujar Jokowi.
Gara-gara perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah. Seperti Paket Ekonomi XII yang di antara isinya berupaya untuk mendorong percepatan izin usaha. Tapi, kebijakan yang ada di pemerintah pusat tidak berjalan di daerah. Seperti percepatan perizinan usaha dan penghapusan izin gangguan.
Secara khusus, bukan hanya perda yang bermasalah dengan daya dukung ekonomi dan investasi saja yang dibatalkan, tapi juga berkaitan dengan intoleransi. Jokowi memang tidak menjelaskan secara terperinci intoleransi yang dia maksud. Dia hanya ingin Indonesia tetap bisa bertahan dengan kemajemukannya.
“Bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan kita,"kata Jokowi kala itu.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, sejak diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo terhadap 3.140 perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah, belum ada surat resmi dari Kemendagri yang ditujukan ke pemerintah kota.
"Sampai saat ini, saya belum dapat informasi dari kemendagri tentang hal itu. Memang ada saya tonton di televisi, Kemendagri menghapus 3.140 perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah.Apakah diantaranya ada perda Kota Pematangsiantar,dia mengaku tak mengetahuinya,"kata Gilbert saat dihubungi melalui sambungan seluler,Selasa (14/6/2016).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan 3.140 penghapusan perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah kemarin (13/6/2016).
Dasar penghapusan itu berkaitan dengan keinginan pemerintah membuat akselerasi di bidang perekonomian. Pemerintah mengklasifikasikan perda yang dibatalkan itu memenuhi unsur menghambat proses prizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Yang bermasalah itu meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi,” ujar Jokowi.
Gara-gara perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah. Seperti Paket Ekonomi XII yang di antara isinya berupaya untuk mendorong percepatan izin usaha. Tapi, kebijakan yang ada di pemerintah pusat tidak berjalan di daerah. Seperti percepatan perizinan usaha dan penghapusan izin gangguan.
Secara khusus, bukan hanya perda yang bermasalah dengan daya dukung ekonomi dan investasi saja yang dibatalkan, tapi juga berkaitan dengan intoleransi. Jokowi memang tidak menjelaskan secara terperinci intoleransi yang dia maksud. Dia hanya ingin Indonesia tetap bisa bertahan dengan kemajemukannya.
“Bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan kita,"kata Jokowi kala itu.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar