Header Ads

Mutasi PNS, Kepala BKPP Pariaman Silaen Tak Gubris Pj Walikota

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski Pj Walikota Jumsadi Damanik menyampaikan bahwa data-data PNS yang mutasi ke Pemko Pematangsiantar terbuka untuk umum,akan tetapi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Pematangsiantar enggan memberi akses untuk itu.

Saat didatangi ke Kantor BKPP , tidak satupun pegawai yang meladeni konfirmasi wartawan.Bahkan,sekretaris BKPP bernama T Simarmata, tidak bisa memberikan informasi, karena terhalang belum adanya izin dari Kepala BKPP Pariaman Silaen.

ilustrasi
"Tidak bisa kujawab pertanyaan kalian (wartawan),belum ada izin dari bapak Pariaman.Nanti kalau kujawab,bisa dimarahi kami.Apa mau rupanya lae,kami dimarah-marahi?,"ucap sekretaris BKPP T Simarmata didampingi Kabid Mutasi P Simorangkir saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai mutasi ASN dari Pemkab Simalungun

Sekretaris tersebut malah menyarankan wartawan untuk datang sore harinya,karena kepala BKPP sedang rapat.

"Datang aja nanti sore lae,"ucap Simarmata singkat.

Sementara Kepala BKPP Pariaman Silaen yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberikan tanggapan.Begitu juga dengan pesan singkat,tidak berbalas.

Terpisah,Pj Walikota Jumsadi Damanik usai melantik Dirtek PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa data mengenai mutasi PNS bisa diakses publik.

"Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik. Data-data tersebut terbuka untuk umum. Jadi kalau ada masyarakat yang hendak mengetahui informasi tentang mutasi-mutasi pegawai ke Kota Pematangsiantar boleh memintanya ke BKPP," ujar Jumsadi kepada wartawan.

Jumsadi menyampaikan, meskipun demikian, bila masyarakat hendak memperoleh data-data tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kalau Lembaga Swadaya Masyarakat yang mau meminta informasinya, disampikan suratnya buat apa informasinya disertai dengan surat bukti pengesahan LSMnya dari Menkumham, kalau pribadi cukup menyertakan surat untuk apa datanya dipergunakan dan KTP," ujarnya.

Terkhusus untuk Wartawan,kata Jumsadi, tidak perlu menyampaikan surat menyuratnya karena sudah jelas bahwa informasi tersebut adalah untuk untuk kepetingan pemberitaan.

"Kalau wartawan gak perlu menggunakan undang-undang keterbukaan informasi ini karena ada undang-undang khusus untuk wartawan. Jadi saat wartawan meminta informasinya, BKPP harus memberikan informasinya," ujarnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.