Header Ads

BNN Siantar Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Penggrebekan BNN Kota Pematangsiantar dari kos-kosan Joi yang terletak di Jalan Penyabungan,Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar pada Rabu (6/4/2016) kemarin, berbuah penetapan tersangkaTersangka yang dimaksud adalah   Brigadir AM oknum Polisi yang bertugas di Polresta Pematangsiantar.

Selain itu, BNN Siantar juga menetapkan Lili br Hasibuan sebagai tersangka. Kedua tersangka,ditangkap usai mengkonsumsi sabu.

Kepala BNN Siantar Ahmad Yani Damanik (baju Merah) didampingi
Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar
"Sesuai pengakuan tersangka Lili, mereka berdua habis pakai sabu di kamar kos itu. Namun, Brigadir AM tidak mengakuinya tapi itu tidak masalah, biar nanti pengadilan yang menentukan itu," ujar Kepala BNN Siantar Ahmad Yani Damanik didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar kepada wartawan, Senin (12/4/2016).

Ahmad Yani beralasan,kedua tersangka telah positif menggunakan narkoba.Bahkan, dari kamar kos-kos tersebut ditemukan satu paket sabu,alat hisap.

"Hasil test urine mereka yakni Briptu AM dan Lili positif konsumsi narkotika. Untuk Briptu AG hasil test urinenya negatif. Di dalam kamar ditemukan bong (alat hisap), pipet dan satu paket sabu yang tersimpan dihelm tersangka Lili,"ujar Ahmad Yani merinci.

Sementara Tohap Siregar mengatakan, usai melakukan penggeledahan terhadap seluruh sudut kamar kos, BNN bergerak menuju kos-kosan tersangka Lili di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

"Kita kembangkan, dari kos-kosan Joi langsung menuju kos lainnya milik Lili. Dari kamar itu, ditemukan 29 pil warna cokelat diduga narkotika yang tersimpan dalam kasur, namun setelah kita uji lab barang itu tidak mengandung narkotika" ujar Tohap.

Dia mengatakan penggerebekan BNN Siantar dengan Polres Siantar merupakan tindak lanjut Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) yang dicetuskan Presiden RI Ir.Joko Widodo.

"Keduanya kami kenai pasal 112 subsider pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar,"ucap Ahmad Yani seraya mengatakan bahwa Briptu AG yang sebelumnya ditangkap dalam penggrebekan, akhirnya dipulangkan karena tidak memilikii bukti apapun.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.