Header Ads

Ahok: Paripurna Ditunda-tunda, Ternyata Ada Pemerasan...

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tangan upaya suap yang dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Pemberian suap sebesar Rp 1,14 miliar itu diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Paripurna pengesahan dua raperda itu tak kunjung dilaksanakan.

BACA JUGA  Presiden Direktur Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Diduga ada tarik ulur karena pengembang ingin menurunkan kewajiban tambahan reklamasi menjadi lima persen nilai jual obyek pajak (NJOP), yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ada apa DPRD menunda-nunda paripurna? Apa politik? Enggak tahunya ada pemerasan," kata Basuki atau yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jumat (1/4/2016).

Ahok pun mengaku siap jika dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sekarang justru pertanyaannya adalah, sekarang kami kalau rapat dibuka semua dan bisa disaksikan semua orang. Semua rapat putusannya jelas tentang raperda," kata Ahok.

Terhitung sudah tiga kali rapat paripurna diagendakan, tetapi jumlah kehadiran anggota Dewan tidak pernah kuorum.

Sanusi menjadi tersangka kasus tersebut. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 hari ke depan.

Ariesman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.