Header Ads

Terungkap, Penjualan Ketumbar Berbahan Kimia dengan Untung Rp 100 Juta Per Bulan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik industri rumahan, E (44), karena memasarkan bumbu dapur berjenis lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, temuan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan jajarannya di sebuah industri rumahan bernama UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang.

Ketumbar berbahan kimia berbahaya ditemukan di Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang.
"Sebelum (lada dan ketumbar) diedarkan, pelaku terlebih dahulu mencampurkan bumbu dapur itu dengan zat kimia agar tampilannya lebih bersih dan putih," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Agung menambahkan, zat kimia yang dicampurkan dalam lada dan ketumbar itu berjenis hidrogen peroksida (H2O2) dan sodium bikarbonat (NaHCO3).

Zat tersebut, menurut Agung, sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya.

"Berbahaya bagi kesehatan, bisa iritasi di bagian lambung, perut kembung yang sifatnya ringan atau kalau sampai ambang batas sering dikonsumsi itu bisa mengakibatkan sakit yang serius," ucapnya.

Agung mengatakan, pelaku biasa mengedarkan bumbu dapur tersebut di beberapa wilayah, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Cirebon, Banten, hingga Lampung.

Pelaku menjual ketumbar dan lada olahannya dengan harga yang bervariasi.

Lada super dijual dengan harga Rp 110.000 per kilogram, lada KW 2 seharga Rp 105.000 per kilogram, dan ketumbar Rp 12.000 per kilogram.

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulannya. Pelaku sudah menjalankan usahanya selama delapan tahun," ujar dia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.