Lindungi Pertanian, Pemkab Purwakarta Batasi Izin Perumahan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai membatasi penerbitan perizinan terkait lahan untuk membangun perumahan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lahan pertanian agar tidak semakin tergerus industri properti.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (6/3/2016), Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, dalam perubahan Rancangan Tata ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2016 ini, areal lahan untuk perumahan akan dipersempit.
Hal ini lantaran pihaknya menilai pembangunan hunian yang semakin tinggi di Purwakarta berdampak pada areal pertanian. Jika tak segera dibatasi, industri properti akan menggerus lahan pertanian yang ada di Purwakarta.
"Jadi pada perubahan RTRW tahun 2016 ini, areal lahan untuk perumahan akan dipersempit,” katanya.
Dedi mengakui kebijakan yang diambilnya untuk membatasi penerbitan perizinin perumahan ini tidak populer. Namun, Dedi meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara perumahan dengan areal terbuka hijau atau pertanian. Menurut Dedi, topografi Purwakarta tak memungkinkan untiuk membangun perumahan yang terlalu banyak.
"Untuk itu, jumlah perumahan nantinya akan disesuaikan dengan jumlah penduduk," katanya.
Tak hanya itu, Pemkab Purwakarta juga sedang membahas terkait perizinan dan jual beli tanah. Menurut Dedi, Kultur di Purwakarta membuat seseorang dengan mudahnya menjual lahan untuk perusaahan pengembang membangun perumahan.
"Nantinya, Masyarakat yang ingin menjual tanah harus memiliki rekomendasi Bupati,” tegasnya.
Editor : tagor
Sumber : beritasatu
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (6/3/2016), Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, dalam perubahan Rancangan Tata ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2016 ini, areal lahan untuk perumahan akan dipersempit.
Hal ini lantaran pihaknya menilai pembangunan hunian yang semakin tinggi di Purwakarta berdampak pada areal pertanian. Jika tak segera dibatasi, industri properti akan menggerus lahan pertanian yang ada di Purwakarta.
![]() |
Salah satu lokasi Perumahan di kota Pematangsiantar yang disubsidi di Pemerintah. |
Dedi mengakui kebijakan yang diambilnya untuk membatasi penerbitan perizinin perumahan ini tidak populer. Namun, Dedi meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara perumahan dengan areal terbuka hijau atau pertanian. Menurut Dedi, topografi Purwakarta tak memungkinkan untiuk membangun perumahan yang terlalu banyak.
"Untuk itu, jumlah perumahan nantinya akan disesuaikan dengan jumlah penduduk," katanya.
Tak hanya itu, Pemkab Purwakarta juga sedang membahas terkait perizinan dan jual beli tanah. Menurut Dedi, Kultur di Purwakarta membuat seseorang dengan mudahnya menjual lahan untuk perusaahan pengembang membangun perumahan.
"Nantinya, Masyarakat yang ingin menjual tanah harus memiliki rekomendasi Bupati,” tegasnya.
Editor : tagor
Sumber : beritasatu
Tidak ada komentar