Header Ads

KPUD Siantar Harus Laksanakan Putusan Hukum, Kalau tidak Mundur saja

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca putusan PTUN Medan yang memenangkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga,KPUD Siantar diminta menjalankan putusan tersebut.

"Jalankan saja putusan PTUN Medan itu, untuk menghormati putusan hukum,"ucap Ketua Partai Golkar Mangatas Silalahi,SE saat dihubungi melalui sambungan seluler,Senin (29/02/2016).

BACA JUGA  Surfenov Sirait : Bila KPUD Banding,Itu Haknya!

Ketua Partai Golkar Mangatas Silalahi,SEpengumpulan tanda tangan warga Siantar, menolak pencoretan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga oleh KPUD Siantar pada November 2015. photo / franky
Pasalnya, kata Mangatas,daerah tetangga yakni Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Pilkada Susulan, padahal Pilkadanya sama-sama ditunda.

"Makanya KPUD Siantar belajarlah lebih cerdas,jangan emosional.Karena sudah banyak merugikan masyarakat Siantar saat Pilkada 9 Desember 2015 ditunda.Akhirnya,toh juga Surfenov-Parlindungan akhirnya dimenangkan,"ucapnya.

Ditambah lagi,kata Mangatas,adanya putusan MA terkait Fernando Simanjuntak-Arsidi untuk dilakukan verifikasi ulang,itu bukti ketidakmampuan mereka dalam menginterpretasikan undang - undang.

"Jangan lagi dibilang mereka lebih pintar dari PTUN,jangan lagi dibilang mereka lebih pintar dari hakim soal hukum. Mereka terlalu ceroboh,kalau saya ditanya,mereka lebih bagus mundur saja dan itu lebih elegan,"jelasnya.

Meski diminta untuk menjalankan putusan PTUN Medan,namun Mangatas tetap mempersilahkan KPUD Siantar untuk banding,karena itu hak yang diatur dalam undang - undang.

"Kalau mereka banding silahkan,itu haknya diatur dalam undang-undang.Tapi saran saya laksanakan putusan hukum itu,"jelasnya.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.