Kasus Parkir 2015, Dirut CV Siantar Trans Pancasila Sibarani Resmi Tersangka
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menetapkan Direktur CV.Siantar Trans Pancasila Sibarani sebagai Tersangka dalam kasus parkir TA 2015.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, dimana telah ada bukti awal kerugian negara sebesar Rp 1.100.500.000 (Satu Milyar Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Hal itu dikatakan Kajari Siantar M.Masril,SH.MHUM didampingi Kasipidsus Ondo MP Purba SH,Kasi Intel Jefferson Hutagaol,SH.MH dan Kasipidum Albert Pangaribuan SH.MH, Rabu (2/3/2016).
Dikatakan Kajari,bahwa pada Tahun 2015,Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kota Pematangsiantat melakukan perjanjian kerja dengan CV.Siantar Trans dengan surat perjanjian kontrak kerja, Nomor : 550/1/SSP/PML/PERHUB-KI/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 dimana dalam surat perjajian tersebut mewajibkan pihak CV.Siantar Trans untuk melakukan pekerjaan Pengutipan Retribusi Parkir di pinggir jalan Kota Pematangsiantar sejak bulan Juni 2015 sampai dengan Desember 2015,dengan ketentuan CV Siantar Trans diharuskan menyetor senilai Rp 1.715.000.000 sampi batas waktu 31 Desember 2015.
Bahwa pada pelaksanaan sampai dengan masa kontrak,CV Siantar Trans tidak pernah melakukan penyetoran terhadap kewajibannya yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
Bahwa pihak CV.Siantar Trans beralasan tidak terpenuhinya kewajibannya sesuai dengan kontrak,karena tidak dapatnya kutipan retribusi parkir tersebut dengan berbagai alasaan. Namun faktanya,dana tersebut telah diterima oleh pihak CV.Siantar Trans,karena para koordinator yang diberi tugas oleh CV.Siantar Trans terlebih dahulu melakukan penyetoran terhadap CV.Siantar Trans.
Bahwa dari hasil penyelidikan dari 12 koordinator saja telah terkumpul dana sebesar Rp 1.100.500.000,sementara masih banyak koordinator yang sudah menyetor (belum dilakukan pemeriksaan),sehingga tidaklah beralasan CV.Siantar Trans mengatakan bahwa dana retribusi parkir tersebut berdasarkan kontrak tidak terpenuhi.
"Kerugian Negara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan retribusi parkir pinggir jalan Kota Siantar oleh CV.Siantar Trans adalah Rp 1.100.500.000 dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 yo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi,"timpal Kasipidsus Ondo MP Purba.
Saat ditanyakan apakah tersangka akan langsung ditahan?Kasipidus mengatakan hal itu belum bisa dipublikasi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, dimana telah ada bukti awal kerugian negara sebesar Rp 1.100.500.000 (Satu Milyar Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Hal itu dikatakan Kajari Siantar M.Masril,SH.MHUM didampingi Kasipidsus Ondo MP Purba SH,Kasi Intel Jefferson Hutagaol,SH.MH dan Kasipidum Albert Pangaribuan SH.MH, Rabu (2/3/2016).
Dikatakan Kajari,bahwa pada Tahun 2015,Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Kota Pematangsiantat melakukan perjanjian kerja dengan CV.Siantar Trans dengan surat perjanjian kontrak kerja, Nomor : 550/1/SSP/PML/PERHUB-KI/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 dimana dalam surat perjajian tersebut mewajibkan pihak CV.Siantar Trans untuk melakukan pekerjaan Pengutipan Retribusi Parkir di pinggir jalan Kota Pematangsiantar sejak bulan Juni 2015 sampai dengan Desember 2015,dengan ketentuan CV Siantar Trans diharuskan menyetor senilai Rp 1.715.000.000 sampi batas waktu 31 Desember 2015.
Bahwa pada pelaksanaan sampai dengan masa kontrak,CV Siantar Trans tidak pernah melakukan penyetoran terhadap kewajibannya yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
Bahwa pihak CV.Siantar Trans beralasan tidak terpenuhinya kewajibannya sesuai dengan kontrak,karena tidak dapatnya kutipan retribusi parkir tersebut dengan berbagai alasaan. Namun faktanya,dana tersebut telah diterima oleh pihak CV.Siantar Trans,karena para koordinator yang diberi tugas oleh CV.Siantar Trans terlebih dahulu melakukan penyetoran terhadap CV.Siantar Trans.
Bahwa dari hasil penyelidikan dari 12 koordinator saja telah terkumpul dana sebesar Rp 1.100.500.000,sementara masih banyak koordinator yang sudah menyetor (belum dilakukan pemeriksaan),sehingga tidaklah beralasan CV.Siantar Trans mengatakan bahwa dana retribusi parkir tersebut berdasarkan kontrak tidak terpenuhi.
"Kerugian Negara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan retribusi parkir pinggir jalan Kota Siantar oleh CV.Siantar Trans adalah Rp 1.100.500.000 dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 yo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi,"timpal Kasipidsus Ondo MP Purba.
Saat ditanyakan apakah tersangka akan langsung ditahan?Kasipidus mengatakan hal itu belum bisa dipublikasi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar