Header Ads



Camat Terancam 5 Tahun Penjara karena Tusuk Alat Vital Istrinya dengan Botol Bir

LINTAS PUBLIK - JAYAPURA, - Kepala Polres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Jeremias Rontini menyatakan, Camat Jayapura Selatan berinisial YM terancam lima tahun penjara karena diduga menganiaya istrinya, Kamis (10/3/2016) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Kota Jayapura, YM dibekuk di kediamannya di Jalan Jeruk Nipis, Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis pukul 17.30 WIT.

istri
YM ditangkap karena telah menganiaya istrinya pada pukul 00.30 WIT. Keluarga korban pun langsung melapor kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menusukkan botol bir ke organ vital istrinya hingga mengalami luka.

Saat ditemui Sabtu (12/3/2016) di Mapolresta Jayapura, Jeremias mengatakan, pelaku dalam kondisi mabuk ketika menganiaya istrinya.

"Sebelum menganiaya korban, ia sempat menenggak minuman beralkohol. Dugaan motif awal kasus ini adalah rasa cemburu dan sakit hati karena korban mengaku pernah berselingkuh," kata Jeremias.

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini YM telah ditahan Rumah Tahanan Polres Kota Jayapura.

"Kami masih menyelidiki apakah indikasi pelaku menggunakan narkoba. Salah satu upayanya adanya pemeriksaan urine pelaku," kata mantan Kepala Polres Mimika tersebut.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Polisi belum dapat menemui korban yang masih dalam kondisi trauma akibat kejadian tersebut.


Editor    : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.