Header Ads


Tiga Cabup Simalungun Sengketakan KPU ke PTUN

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Selain menolak hasil Pilkada Simalungun yang diselenggarakan 10 Februari 2016 kemarin,Tiga Paslon yakni Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (Nomor urut 1), Evra Sasky Damanik-Sugito(Nomor urut 2), Nuriaty Damanik- Posman Simarmata (Nomor urut 3) akan mengsengketakan KPUD Simalungun ke PTUN Medan.

BACA JUGA  Cacat Hukum,Tiga Paslon Cabup Simalungun Tolak Hasil Pilkada

Kuasa hukum ketiga Pasangan calon, Luhut Sitinjak, SH bersama Dewi Latuperisa SH,
Kamis (11/2/2016) menjelaskan gugatan mereka (Paslon) ke PTUN
di center Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik  di Jalan Asahan
Hal itu disampaikan kuasa hukum ketiga Paslon, Luhut Sitinjak, SH bersama Dewi Latuperisa SH, Kamis (11/2/2016) di center Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik yang terletak di Jalan Asahan.

Alasannya, Paslon menilai Pilkada Simalungun cacat hukum. Karena ada calon yang tidak memenuhi syarat, sebagai mana ketentuan yang diatur melaluiPKPU nomor 9 tahun 2015 Pasal 88 yang telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2015.


BACA JUGA  Cacat Hukum,Tiga Paslon Cabup Simalungun Tolak Hasil Pilkada

Adapun calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, JR Saragih-Amran Sinaga, yang berdasarkan hasil hitung cepat memenangkan Pilkada Simalungun, dengan perolehan 34 persen suara.

Dirinci Luhut, calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat itu adalah Amran Sinaga. Karena bertentangan dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 Pasal 88, yang menyatakan, tidak bisa menjadi calon bila telah terbukti bersalah secara hukum (terpidana), yang ancamannya diatas 5 tahun.

Ketika ditanyakan bahwa hal yang akan disengketakanTiga Paslon tersebut sudah disengketakan lebih dahulu di PT TUN dan MA,dan telah berkekuatan hukum tetap?,Tiga paslon tetap bersikikuh akan mengajukan gugatan.

"Kita akan menguji syarat calon Amran Sinaga ke PTUN Medan , upaya hukum pembatalan calon saat ini yang akan kami lakukan,"ucap Luhut yang juga Ketua Peradi Siantar-Simalungun ini,
mengapa PTUN Medan bukan ke PT TUN ?, Luhut menjelaskan karena sengketa ini bukan sengketa pemilihan.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.