Header Ads

Ratusan Masyarakat Siantar Demo PTUN Medan,Tuntut Pencabutan Putusan Sela

LINTAS PUBLIK-MEDAN, Ratusan massa yang berasal dari Pematangsiantar menggelar unjukrasa damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Medan, Rabu (24/2/2016).

Massa yang menamakan diri Masyarakat Peduli Pilkada Siantar itu menuntut hakim PTUN Medan membatalkan putusan sela Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015 yang berakibat ditundanya pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada di Pematangsiantar.

Masyarakat Pematangsiantar demo di PTUN Medan
tuntut pencabutan putusan Sela
perkara Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN 
Massa yang datang dari Pematangsiantar menggunakan bus ini meminta hakim PTUN tidak memermainkan pelaksanaan Pilkada di Pematangsiantar. Dalam pernyataan sikapnya, koordinator lapangan Samsudin Harahapmenyatakan, majelis hakim PTUN Medan dalam putusan sela perkara Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015 menetapkan: Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan Objek Sengketa yang meliputi: Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Nomor: 1845/BA/KPU-Kota 002.656024/XI/2015 tanggal 27 Nopember 2015 tentang Tindaklanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Sumatera Utara Nomor  002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tindak lanjut Putusan DKPP-RI Nomor: 61/DKPP-PKE-IV/2015 dan Surat Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Nomor: 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 perihal Penegasan Surat Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Nomor: 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 26 Nopember 2015.

Disebutkan, dengan alasan adanya penetapan PTUN Medan Nomor Reg 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015 menyusul gugatan yang diajukan salah satu pasangan  calon Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar atas nama Surfenov Sirait–Parlindungan Sinaga, KPU-RI telah menunda Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Pematangsiantar, sesuai surat KPU-RI Nomor 1020/KPU/XII/2015  tanggal 8 Desember 2015 yang memerintahkan Ketua KPU Pematangsiantar agar menunda Pemungutan Suara Pilkada Pematangsiantar Tahun 2015.

Padahal, sesuai Ketentuan Pasal 154 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur bahwa  pengajuan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara/PT-TUN (ayat 1), dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Propinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.

PT-TUN memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud ayat 1 paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap (ayat 6). Lalu, terhadap putusan PY-TUN sebagaimana dimaksud ayat 6 hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (ayat 7). Kemudian, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaiman dimaksud ayat 7 paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima.

Kemudian, Pasal 155 UU No 1 Tahun 2015 mengatur, dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara pemilihan, dibentuk majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karir di lingkungan PT-TUN dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (ayat 1). Hakim khusus sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (ayat 2).

Masih dalam pernyataan sikap massa disebutkan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 03 Tahun 2015 tentang hakim khusus dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, hakim khusus dalam sengketa pemilihan adalah hakim tinggi khusus pada PT-TUN dan hakim khusus pada Mahkamah Agung (pasal 1). Di Pasal 2 dinyatakan, Ketua PT-TUN mengusulkan hakim-hakim tinggi khusus sengketa tata usaha negara kepada Ketua Mahkamah Agung. Lalu, Ketua Mahkamah Agung Muda mengusulkan hakim-hakim agung khusus sengketa tata usha negara kepada Ketua Mahkamah Agung (Pasal 3), hakim-hakim khusus sengketa tata usaha negara pemilihan yang diusulkan Ketua PT-TUN, Mahkamah Agung adalah hakim-hakim khusus pada PT-TUN yang sudah memenuhi kriteria-kriteria atau syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang (pasal 3), dan Ketua Mahkamah Agung menetapkan hakim-hakim tinggi khusus dan hakim-hakim agung khusus sengketa tata usaha negara pemilihan (pasal 8).

Sehingga, massa sangat menyesalkan Majelis Hakim PTUN Medan yang dinilai sangat tidak cermat dan atau objektif dalam membaca, memahami, dan menganalisis ketentuan Pasal 154 dan 155 UU No 1 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung No 03 Tahun 2015, secara khusus Pasal 1 s/d 4 dan Pasal 8. Sehingga majelis hakim PTUN dinilai keliru dan sangat terkesan tidak mampu membedakan antara institusi PTUN dan PT-TUN dalam menangani sengketa pemilihan.

Sebab, akibat dampak serius dari kekeliruan dan ketidakcermatan majelis hakim PTUN-Medan adalah tertundanya pemungutan suara Pilkada 2015 Pematangsiantar. Majelis hakim PTUN Medan juga telah menerbitkan putusan Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 08 Desember 2015  dengan pertimbangan yang keliru.

Disebut keliru, karena gugatan pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga yang diajukan ke PTUN Medan, sebenarnya bukan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud UU No 1 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung No 03 Tahun 2015. Sehingga telah melahirkan kekacauan dan ketidakpastian terhadap agenda pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar.

Karenanya, Masyarakat Peduli Pilkada Siantar berkesimpulan PTUN Medan tidak berwenang dalam menangani perkara sengketa pemilihan sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah. Karenanya, massa menuntut agar majelis hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkara Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 8 Desember 2015 segera membuat keputusan dan tidak lagi menunda-nunda keputusan. Dalam keputusan, agar majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan Surfenov Sirait–Parlindungan Sinaga karena gugatan mereka bukan termasuk sengketa pemilihan. Lalu, mencabut putusan sela perkara Reg No 98/G/2015/PTUN-MDN tanggal 8 Desember 2015, dan mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada di Pematangsiantar.

Kedatangan masyarakat Pematangsiantar ini disambut oleh Wakil ketua PTUN Medan, Irhamto SH. Dalam orasinya Samsudin Harahap menyesalkan PTUN yang menerima gugatan tertsebut, karena seharusnya perkara tersebut bukanlah ranah PTUN. Kejadian tersebut dinilai Samsudin telah mencederai proses berdemokrasi di Pematangsiantar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PTUN Medan, Irhamto SH menjelaskan bahwa besok (Kamis) akan PTUN akan mengeluarkan putusan. Terkait gugatan yang mereka terima dikarenakan pengadilan tidak bisa menolak gugatan.

Samsudin pun mempertanyakan apakah setiap gugatan dapat masukkan ke PTUN Medan, termasuk gugatan perceraian dan sengketa lahan. Hal ini pun mengundang tawa orang-orang yang hadir dalam aksi tersebut.

Aksi berjalan dengan lancar dibawah pengamanan puluhan personil kepolisian,

Massa aksi akhirnya membubarkan diri dan kembali ke Pematangsiantar.



Penulis       : franki
Editor         : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.