Putusan PTUN Medan, Tetapkan Surfenov Sirait - Parlin Sinaga Calon Walikota dan Wakil Walikota
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di PTUN Medan dikabulkan majelis hakim dan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar untuk kembali menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Surfenov-Parlin, Mulyadi, SH kepada wartawan,Kamis (25/02/2016) sekira pukul 13.00 WIB.
"Putusannya yaitu menerima gugatan penggugat (Surfenov-Parlin) sepenuhnya dan menguatkan isi putusan sela yang kemarin,"katanya.
Dalam amar putusan lain,kata Mulyadi, bahwa PTUN Medan memerintahkan KPU Kota Siantar mencabut putusan KPU Siantar yang telah mencoret Surfenov-Parlin sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Mencabut dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan yang mencoret Surfenov-Parlin kemarin,"jelasnya.
Penulis : fanki
Editor : tagor
![]() |
Surfenov Sirait |
"Putusannya yaitu menerima gugatan penggugat (Surfenov-Parlin) sepenuhnya dan menguatkan isi putusan sela yang kemarin,"katanya.
Dalam amar putusan lain,kata Mulyadi, bahwa PTUN Medan memerintahkan KPU Kota Siantar mencabut putusan KPU Siantar yang telah mencoret Surfenov-Parlin sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Mencabut dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan yang mencoret Surfenov-Parlin kemarin,"jelasnya.
Penulis : fanki
Editor : tagor
Tidak ada komentar