Pengawas PDAM Tirtauli Profesi Ganda, Apa Boleh?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Masyarakat bertanya, apakah Pengacara yang tergabung di dalam Peradi Siantar- Simalungun dapat memiliki profesi ganda?, yang menjadi pengacara dan menjadi pejabat di salah satu Badan Usaha milik daerah di kota Pematangsiantar.
Menurut ketua Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Cabang Siantar-Simalungun Luhut Sitinjak, SH, belum dapat memastikan apakah profesi ganda Maria Purba dibenarkan atau tidak. Luhut Sitinjak belum mau banyak mengomentari lebih jauh terkait dengan Maria Purba,SH yang masih beracara di Pengadilan Negeri Simalungun, padahal ia juga menjabat Dewan Pengawas PDAM Tirtauli.
BACA JUGA Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Dilantik, Pj Walikota : Dewan Pengawas Jangan Main Proyek
Luhut beralasan masih harus menyampaikan kepada Peradi Pusat untuk meminta petunjuk boleh tidaknya advokad beracara meski ia sudah menduduki jabatan di PDAM Tirtauli.
"Kita laporkan dulu ke Pimpinan Peradi Pusat untuk minta petunjuk ya.Tapi yang terpenting,Advokad dalam menjalankan tugasnya haru bebas dan mandiri serta tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,"kata Luhut Sitinjak,SH Ketua Peradi Cabang Siantar-Simalungun ,Rabu (24/02/2016) seraya berterima kasih kepada media yang memberikan informasi kepada masyarakat, agar kedudukan seseorang tidak melangar peraturan dan perundang-undangan.
Selain akan dilaporkan ke pimpinan Peradi Pusat,Luhut juga akan membicarakannya ke sesama anggota Peradi Cabang Siantar-Simalungun yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
"Nanti akan kita laksanakan rapat untuk membicarakannya hal ini,"ujar Luhut.
Sementara Maria Purba salah seorang pengawas PDAM Tirtauli yang juga pengacara yang baru dilantik pada Kamis (4/2/2016), masih terlihat di pengadilan negeri Simalungun untuk beracara mendampingi kliennya Amran Sinaga, yang melakukan upaya peninjauan kembali.
Maria sejauh ini belum dapat memberikan jawaban, ketika dihubungi di PDAM Tirtauli, salah seorang pegawai PDAM mengatakan bahwa Marua Purba masih ada rapat.
"Yah, dia pengawas PDAM Tirtauli, tapi masih ada rapat tadi,"kata laki-laki pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Menurut ketua Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Cabang Siantar-Simalungun Luhut Sitinjak, SH, belum dapat memastikan apakah profesi ganda Maria Purba dibenarkan atau tidak. Luhut Sitinjak belum mau banyak mengomentari lebih jauh terkait dengan Maria Purba,SH yang masih beracara di Pengadilan Negeri Simalungun, padahal ia juga menjabat Dewan Pengawas PDAM Tirtauli.
BACA JUGA Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Dilantik, Pj Walikota : Dewan Pengawas Jangan Main Proyek
![]() |
Luhut Sitinjak, SH |
Luhut beralasan masih harus menyampaikan kepada Peradi Pusat untuk meminta petunjuk boleh tidaknya advokad beracara meski ia sudah menduduki jabatan di PDAM Tirtauli.
"Kita laporkan dulu ke Pimpinan Peradi Pusat untuk minta petunjuk ya.Tapi yang terpenting,Advokad dalam menjalankan tugasnya haru bebas dan mandiri serta tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,"kata Luhut Sitinjak,SH Ketua Peradi Cabang Siantar-Simalungun ,Rabu (24/02/2016) seraya berterima kasih kepada media yang memberikan informasi kepada masyarakat, agar kedudukan seseorang tidak melangar peraturan dan perundang-undangan.
Selain akan dilaporkan ke pimpinan Peradi Pusat,Luhut juga akan membicarakannya ke sesama anggota Peradi Cabang Siantar-Simalungun yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
"Nanti akan kita laksanakan rapat untuk membicarakannya hal ini,"ujar Luhut.
Sementara Maria Purba salah seorang pengawas PDAM Tirtauli yang juga pengacara yang baru dilantik pada Kamis (4/2/2016), masih terlihat di pengadilan negeri Simalungun untuk beracara mendampingi kliennya Amran Sinaga, yang melakukan upaya peninjauan kembali.
Maria sejauh ini belum dapat memberikan jawaban, ketika dihubungi di PDAM Tirtauli, salah seorang pegawai PDAM mengatakan bahwa Marua Purba masih ada rapat.
"Yah, dia pengawas PDAM Tirtauli, tapi masih ada rapat tadi,"kata laki-laki pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar