Kasus Parkir Siantar Masuk Tindak Pidana Khusus, Kasipidsus : Saksi Harus Kooperatif, Bila tidak....
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah sebelumnya ditangani oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kini masalah Parkir Tahun 2015, yang mana CV Siantar Trans belum melunasi tunggakan kepada Pemko Pematangsiantar,diambil alih oleh Pidana Khusus Kejari Siantar.
"Ya,masalah parkir telah diambil alih oleh Pidana Khusus.Dan kita telah memulai penyelidikan,"ucap Kasi Pidsus Kejari Siantar,Ondo MP Purba,SH, Rabu (3/02/2016).
BACA JUGA CV. Siantar Nunggak Parkir, Kejaksaan Siantar Akan Bawa ke Tipikor?
Kata Ondo, Sejak dilakukannya penyelidikan,pihaknya masih mempelajari dokumen kontrak dan meminta keterangan para saksi,apakah dalam kasus parkir ini ada terindikasi korupsinya.
"Kita sedang pelajari semuanya.Makanya,saat ini dilakukan pemanggilan para saksi,"ucap Ondo.
Ia mengatakan, dari sekian orang yang dilakukan pemanggilan,baru satu saksi yang hadir ke Kejari Siantar.Yang bersangkutan merupakan koordinator parkir.
"Baru satu orang yang datang,sementara saksi lainnya dari karyawan CV.Siantar Trans tidak hadir tanpa keterangan,"ujar Ondo yang tidak merinci siapa saksi yang dimaksud.
Dengan target satu bulan,dalam menuntaskan Parkir Tahun 2015 ini,pihaknya meminta kerjasama yang baik dari para saksi.
"Agar ini tuntas,kita mintakan untuk kooperatif.Sebab,bila dalam pemanggilan 3 kali mangkir tanpa alasan yang patut,pihaknya dapat mengkategorikan menghalang-halangi penyelidikan.Dan,dalam UU Tipikor,ada disebutkan ada sanksi yang diterima bila saksi bersikap tidak kooperatif,"tegas.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Ya,masalah parkir telah diambil alih oleh Pidana Khusus.Dan kita telah memulai penyelidikan,"ucap Kasi Pidsus Kejari Siantar,Ondo MP Purba,SH, Rabu (3/02/2016).
BACA JUGA CV. Siantar Nunggak Parkir, Kejaksaan Siantar Akan Bawa ke Tipikor?
![]() |
| Ondo MP Purba,SH |
"Kita sedang pelajari semuanya.Makanya,saat ini dilakukan pemanggilan para saksi,"ucap Ondo.
Ia mengatakan, dari sekian orang yang dilakukan pemanggilan,baru satu saksi yang hadir ke Kejari Siantar.Yang bersangkutan merupakan koordinator parkir.
"Baru satu orang yang datang,sementara saksi lainnya dari karyawan CV.Siantar Trans tidak hadir tanpa keterangan,"ujar Ondo yang tidak merinci siapa saksi yang dimaksud.
Dengan target satu bulan,dalam menuntaskan Parkir Tahun 2015 ini,pihaknya meminta kerjasama yang baik dari para saksi.
"Agar ini tuntas,kita mintakan untuk kooperatif.Sebab,bila dalam pemanggilan 3 kali mangkir tanpa alasan yang patut,pihaknya dapat mengkategorikan menghalang-halangi penyelidikan.Dan,dalam UU Tipikor,ada disebutkan ada sanksi yang diterima bila saksi bersikap tidak kooperatif,"tegas.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar