Header Ads


Cacat Hukum,Tiga Paslon Cabup Simalungun Tolak Hasil Pilkada

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kompak menolak Pilkada Simalungun beserta hasilnya.

Ketiga paslon itu adalah Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (Nomor urut 1), Evra Sasky Damanik-Sugito (Nomor urut 2), Nuriaty Damanik- Posman Simarmata (Nomor urut 3)
Penolakan itu diungkapkan paslon dan perwakilan paslon saat melaksanakan konfrensi pers, Kamis (11/02/2016) di Center TPS yang terletak di Jalan Asahan.

BACA JUGA  Inilah Suara Lengkap 31 Kecamatan Pilkada Simalungun, JR Unggul 34 Persen, dan Tumpak 27 Persen

3 (tiga) Paslon Bupati Simalungun tolak hasil Pilkada 10 Februari 2016
Luhut Panjaitan,kuasa hukum Nomor urut 1 menyatakan bahwa penolakan ini dikarenakan pelaksanaan Pilkada cacat hukum.Dimana,diikuti oleh paslon yang merupakan terpidana yaitu Amran Sinaga.

Selain itu,kata Luhut, di beberapa kecamatan,ada dua versi surat suara, versi pertama gambar paslonnya horizontal,kemudian versi lainnya gambar paslon tersebut berbaris dua.

"Saksi kita melaporkan ada gambar paslon dua versi,"ujar Luhut.

Sementara Calon Wakil Bupati Nomor urut 2,Sugito juga menyatakan menolak Pilkada Simalungun yang cacat hukum.

Perwakilan Paslon Nomor urut 3,Bernad Damanik juga mengungkapkan penolakan terhadap hasil Pilkada Simalungun.



Penulis    : franki
Editor      : tagor

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.