Terkait Gugatan Cabup Simalungun Nuriaty dan Evra,Adelbert Penuhi Panggilan Panwas
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Kabupaten Simalungun,Minggu (31/01/2016).
Pemeriksaan ini sekaligus meminta klarifikasi terkait gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun periode 2015-2020 Evra Sasky Damanik-Sugito (nomor urut 2) serta Calon nomor urut 3 Nuriaty Damanik-Posma pada hari Jumat lalu.
BACA JUGA Meski Cabup Simalungun Layangkan Gugatan, KPUD tetap Jadwalkan Pilkada 10 Februari
" Ini adalah pengklarifikasian kita kepada KPU Simalungun, atas adanya laporan pengajuan sengketa yang diajukan oleh paslon Nuriaty dan Evra. Kedua paslon ini keberatan kalau JR Saragih-Amran Sinaga diikutkan kembali," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih.
Ulamatuah mengatakan,bahwa sebelum gugatan ini menjadi sengketa Pilkada perlu dilakukan pendalaman dari pihak yang disengketakan. Lagian,berkas calon yang mengajukan gugatan belum sepenuhnya lengkap.
"Klarifikasi ini sebagai bentuk pendalaman.Ini kan gugatannya belum lengkap,sehingga kita tunggu 3 hari,bila tidak dinyatakan gugur,"jelasnya.
Sementara Ketua KPUD Simalungun,mengatakan klarifikasi ini berkaitan dengan surat keputusan nomor 01 dan 79 yang dikeluarkan KPUD Simalungun.
"Paslon lain keberatan,JR Saragih-Amran diikutkan kembali,"tutupnya.
Penulis ; franki
Editor : tagor
Pemeriksaan ini sekaligus meminta klarifikasi terkait gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun periode 2015-2020 Evra Sasky Damanik-Sugito (nomor urut 2) serta Calon nomor urut 3 Nuriaty Damanik-Posma pada hari Jumat lalu.
BACA JUGA Meski Cabup Simalungun Layangkan Gugatan, KPUD tetap Jadwalkan Pilkada 10 Februari
" Ini adalah pengklarifikasian kita kepada KPU Simalungun, atas adanya laporan pengajuan sengketa yang diajukan oleh paslon Nuriaty dan Evra. Kedua paslon ini keberatan kalau JR Saragih-Amran Sinaga diikutkan kembali," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih.
Ulamatuah mengatakan,bahwa sebelum gugatan ini menjadi sengketa Pilkada perlu dilakukan pendalaman dari pihak yang disengketakan. Lagian,berkas calon yang mengajukan gugatan belum sepenuhnya lengkap.
"Klarifikasi ini sebagai bentuk pendalaman.Ini kan gugatannya belum lengkap,sehingga kita tunggu 3 hari,bila tidak dinyatakan gugur,"jelasnya.
Sementara Ketua KPUD Simalungun,mengatakan klarifikasi ini berkaitan dengan surat keputusan nomor 01 dan 79 yang dikeluarkan KPUD Simalungun.
"Paslon lain keberatan,JR Saragih-Amran diikutkan kembali,"tutupnya.
Penulis ; franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar