Header Ads

Polda Sumut Gerebek Industri Mi Diduga Berformalin di Siantar

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek industri mi kuning yang diduga menggunakan formalin di Pematangsiantar. Polisi mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

"Jadi kemarin, Kamis (28/1/2016), tim dari Subdit I melakukan penggerebekan terhadap lokasi industri mi berformalin ini. Dari sana kita amankan tujuh karyawan dan seorang pelaku yang merupakan pemilik usaha yang berinisial AH (40)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, Jumat (29/1/2016).
ilustrasi formalin

Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama tujuh hari. Pada periode itu mereka menganalisis laporan masyarakat, mengambil sampel dan mengujinya ke laboratorium. Setelah yakin mi kuning itu mengandung formalin, mereka pun menggerebek lokasi yang dicurigai.

Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti 10 goni mi kuning yang telah direbus dengan formalin, mesin cetak, mesin adonan, mesin potong, dua timbangan, dua goni tepung terigu. Mereka juga mengamankan empat jeriken formalin.

Selain itu, didapati pula 45 jeriken ukuran 30 liter yang sudah kosong.

"Kita memperkirkan formalin pada 45 jeriken dikali 30 liter itu sudah digunakan. Bayangkan berapa banyak formalin yang sudah dikonsumsi masyarakat," ujar Haydar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah membuat mi berformalin selama setahun. Mi yang sudah dicetak dimasukkan dalam campuran rebusan air dan formalin.

Mi mengandung formalin ini dijual dengan harga Rp 6.000 per kg. Umumnya mi kuning ini belum diberi merk dan dijual kepada pedagang besar.

Perbuatan pelaku usaha mi menggunakan formalin ini telah memenuhi unsur pidana. Selain tidak punya izin, mereka telah merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan.

Pelaku usaha industri berformalin ini disangka telah melanggar Pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkas Haydar.


Editor   ; tagor
Sumber : beritasumut

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.