Header Ads



Pemko Siantar Diskriminasi, Guru Agama Kristen Tidak Dapat Tunjangan Hari Natal

Adiaksa : Ada Miskomunikasi 

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagian guru agama Kristen menuding Pemerintah Kota Siantar tidak adil dalam pembayaran Tunjangan Hari Natal.

Sebab, hingga hari ini,mereka tidak juga menerima Tunjangan Hari Natal tersebut,sebagaimana yang diterima PNS lainnya maupun Tenaga Honorer atau THL.

Guru-guru agama kristen menunjukan sebuah surat penegasan pembayaran THN
Guru-guru agama kristen menunjukan sebuah surat
 penegasan pembayaran THN
"Status Pegawai Pemerintah Pusat bukanlah suatu alasan untuk tidak membayarkan THN sebesar Rp 500.000. Karena mereka bekerja untuk mencerdaskan anak didik yang ada di Pemko Pematangsiantar, dan bukan mencerdaskan Pemerintah Pusat,"ujar Manna Sembiring salah seorang guru (PNS) SD 122360 didampingi Mastiana Tarihoran guru SD 122360 dan Kandar Sirait dari SD 122378,Rabu (13/01/2016) saat melakukan audensi di Komisi II DPRD Siantar.

Dikatakan mereka, demi memperjuangkan hak mereka tersebut,pihaknya sampai rela bolak-balik baik ke Disdik Siantar,Sekda,Dinas Pendapatan,Kantor Depag Siantar,kediaman pribadi mantan Walikota Hulman Sitorus bahkan upaya terakhir ke DPRD Siantar.

"Jika dikatakan capek,sudah pasti.Mengapa ke kediaman pribadi Hulman Sitorus,karena bapak itulah yang menandatangani Perda pembayaran Tunjangan Hari Raya maupun Tunjangan Hari Natal.Mudah-mudahan,dengan perjuangan ke kantor wakil rakyat ini, aspirasi kami dapat diakomodir,"ujar mereka seraya meminta penjelasan adanya surat edaran bahwa guru-guru Depag tidak mendapatkan THN.

"Sangat aneh,baru tahun ini kami tidak mendapatkan THN.Apakah memang ada pendiskriminasian?,"ujar mereka penuh heran.

Setelah menyampaikan aspirasi tersebut,beberapa anggota Komisi II dan Ketua DPRD Siantar menjelaskan isi Perwa bagi guru-guru yang berhak mendapatkan THR adalah berstatus PNS dan Honorer SK Walikota.

" Saya ini ketua DPRD, apa yang saya bilang dan ucapkan adalah produk hukum, kalau asal bisa kena pidana. Apa yang ada di Perwa itulah yang berlaku.Masukkan saja sama kami beberapa guru-guru yang tidak mendapat THR itu,agar datanya ditindak lanjuti dan dapat diperjelas ke Dinas Pendidikan dan DPPKAD Siantar.Biar kita cari tahu apa sebabnya tak dicairkan," jelasnya.

Terpisah, Adiaksa Purba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan alasan tidak cairnya, dana THR guru-guru Depag, akibat miskomunikasi antara Dinas Pendidikan dalam hal mendeskripsikan Peraturan Walikota.

" Sebenarnya miskomunikasi yang terjadi, dinas Pendidikan mendeskripsikan isi Perwa bahwa PNS SK Walikota saja yang dapat THR. Sementara dananya memang sudah ada dan dianggarkan di APBD. Nanti akan dicroscek kembali, bagi guru belum dapat, pasti akan dibayarkan di P-APBD 2016 " jelas Adiaksa.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.