Mulia Banuarea : Putusan Kasasi JR-Amran Belum Ada
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPU Provinsi Sumatera Utara belum mengetahui bahkan belum menerima salinan putusan Kasasi MA JR Saragih-Amran Sinaga.
"Saya barusan kroscek dengan Ketua KPUD Simalungun, dia ( Ir.Adelbert Damanik) mengatakan belum mengetahui,apalagi menerima salinan putusan kasasi JR-Amran. Jadi informasi yang beredar luas tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan,"ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banuarea,melalui sambungan seluler,Jumat (22/01/2015.
Mulia menegaskan,jika memang benar sudah ada putusan kasasi MA,pastinya yang langsung mengetahui putusan tersebut adalah pihak yang berparkara,dalam hal ini KPUD Simalungun dan PT TUN.
"Nyatanya kan belum ada, dan kuasa hukum KPU pun sudah memastikan tidak ada,"jelasnya.
Untuk itu,pihaknya sangat berharap publik atau masyarakat,menunggu pernyataan resmi dari KPUD Simalungun,dan bukan langsung menanggapi informasi yang beredar luas.
"Pastinya,KPUD Simalungun tidak akan menutupi informasi ini ke publik,bila sudah ada putusan kasasi MA JR-Amran,"tutupnya.
Sebelumnya,KPU mengajukan kasasi ke MA atas dimenangkannya JR Saragih-Amran Sinaga di PT TUN Medan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor




Tidak ada komentar