Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?
LINTAS PUBLIK - BANGKALAN, Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, keberatan dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran lokal. Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar SNI dinilai akan memukul usaha kecil. "Kalau pakai minyak kemasan, saya harus naikkan harga ke pelanggan," kata Wiyono, penjual nasi goreng di Kota Bangkalan, Minggu, 31 Januari 2016.
Dalam semalam, Wiyono mengaku menghabiskan rata-rata 3 liter minyak goreng curah untuk memasak nasi goreng. Dengan harga minyak curah antara Rp 9500 hingga 10 ribu perliter, Wiyono menjual nasi gorengnya Rp 8 ribu perporsi. Menurut dia, jika harus memakai minyak goreng kemasan yang harganya antara Rp 12 hingga 13 ribu perliter, maka harga nasi gorengnya harus dinaikkan Rp 10 ribu perporsi.
Dia khawatir kenaikan itu akan membuat pelanggannya beralih ke penjual lain. "Kalau alasan keamanan, selama pakai minyak curah, tidak ada keluhan dari pelanggan," ujar pria yang hampir 12 tahun berjualan nasi goreng tersebut.
Keberatan atas pelarangan minyak curah juga disampaikan para ibu rumah tangga yang ditemui di Pasar Tradisional KI Lemah Duwur Bangkalan. Larangan itu dianggap kian menyulitkan bagi kalangan rumah tangga tidak mampu. "Jatah belanja saya dari suami cuma Rp 30 ribu perhari, kalau harus beli minyak kemasan, tidak bisa beli lauk yang lain," kata Musayyeroh, warga Kelurahan Demangan.
Menurut dia, keberadaan minyak curah sangat membantu meringankan ekonomi keluarganya yang hanya ditopang penghasilan suami sebagai buruh penarik becak. "Kalau minyak curah, tidak kuat beli setengah, bisa beli seperempat liter. Kalau kemasan, harus beli seliter," kata dia.
Selama bertahun-tahun pakai minyak curah, Musayyeroh mengatakan tidak dampak negatif bagi kesehatan dirinya dan keluarganya. "Hanya beda kemasan saja, sama-sama buat goreng, kenapa harus dilarang," ungkap dia.
Terpisah, Abdul Kadir pedagang sembako di pasar Ki Lemah Duwur mengaku tidak mau ambil pusing dengan kebijakan yang dibuat pemerintah. "Kalau masih ada kiriman curah, saya akan tetap jual, kalau tidak ada ya tidak jual," kata dia.
Ada pun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan Puguh Santoso belum dapat dikonfirmasi atas larangan peredaran minyak goreng curah oleh Kementrian Perdagangan. Larangan itu akan berlaku efektif mulai tahun ini.
Editor : tagor
Sumber : tempo
![]() |
Pekerja memindahkan jeriken minyak goreng curah di agen penjualan minyak goreng di Jakarta, Rabu (14/3/2016). |
Dia khawatir kenaikan itu akan membuat pelanggannya beralih ke penjual lain. "Kalau alasan keamanan, selama pakai minyak curah, tidak ada keluhan dari pelanggan," ujar pria yang hampir 12 tahun berjualan nasi goreng tersebut.
Keberatan atas pelarangan minyak curah juga disampaikan para ibu rumah tangga yang ditemui di Pasar Tradisional KI Lemah Duwur Bangkalan. Larangan itu dianggap kian menyulitkan bagi kalangan rumah tangga tidak mampu. "Jatah belanja saya dari suami cuma Rp 30 ribu perhari, kalau harus beli minyak kemasan, tidak bisa beli lauk yang lain," kata Musayyeroh, warga Kelurahan Demangan.
Menurut dia, keberadaan minyak curah sangat membantu meringankan ekonomi keluarganya yang hanya ditopang penghasilan suami sebagai buruh penarik becak. "Kalau minyak curah, tidak kuat beli setengah, bisa beli seperempat liter. Kalau kemasan, harus beli seliter," kata dia.
Selama bertahun-tahun pakai minyak curah, Musayyeroh mengatakan tidak dampak negatif bagi kesehatan dirinya dan keluarganya. "Hanya beda kemasan saja, sama-sama buat goreng, kenapa harus dilarang," ungkap dia.
Terpisah, Abdul Kadir pedagang sembako di pasar Ki Lemah Duwur mengaku tidak mau ambil pusing dengan kebijakan yang dibuat pemerintah. "Kalau masih ada kiriman curah, saya akan tetap jual, kalau tidak ada ya tidak jual," kata dia.
Ada pun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan Puguh Santoso belum dapat dikonfirmasi atas larangan peredaran minyak goreng curah oleh Kementrian Perdagangan. Larangan itu akan berlaku efektif mulai tahun ini.
Editor : tagor
Sumber : tempo
Tidak ada komentar