Header Ads



Lima Daerah di Jawa Timur Miliki Upah Minimum Sektoral

LINTAS PUBLIK - SURABAYA, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2016. Penetapan dilakukan lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015 untuk lima daerah yang mengajukannya.

Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya dan empat kabupaten di sekitarnya. "Sudah saya tanda tangani," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Jumat  (1 /1/ 2016).

UMSK itu merupakan hasil dari hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk tahun ini mereka menyepakati jika upah sektoral dipatok lima persen lebih tinggi daripada upah minimum yang telah lebih dulu ditetapkan.
Puluhan buruh dari Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) Jatim tetap melanjutkan aksi Hari Buruh Sedunia di tengah guyuran hujan deras dikawasan gedung negara Grahadi, Surabaya, 1 Mei 2015.
Mereka juga menyatakan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati atau walikota. "Kami patok maksimal lima persen kalau minta lebih dari lima persen kami tidak bisa," ujar Soekarwo.

Dalam Pergub juga tertuang jika Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor. Itu meliputi diantaranya sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, dan penyiaran radio oleh swasta.

Adapun dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, upah minimum Kota Surabaya tercatat yang paling tinggi pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. "Semua akan berlaku mulai tahun 2016," kata Soekarwo.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan lima daerah yang mengajukan penambahan upah sektoral adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Hanya lima itu yang mengajukan dari 38 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Timur. "Jadi buruh di lima daerah itu berhak dapat kenaikan lima persen dari UMK," katanya.



Editor : tagor
Sumber : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.