Kejati Tahan Dua Staf Magister Manajemen USU
LINTAS PUBLIK - MEDAN , Kejati Sumut menahan staf Program Magister Managemen Universitas Sumatera, Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri resmi ditahan.
Kedua staf ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumut Novan Hadian mengatakan, penahahan dilakukan kepada tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan, kami menahan dua tersangka tersebut," ucapnya saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
Dikatakan Novan, untuk mempercepat proses penahanan, pihaknya langsung memeriksa kesehatan kedua tersangka, dan hasilnya meyakinkan kedua untuk dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Kepala Subbag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, Sekrataris Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, dan Direktur Pasca Sarjana.
Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.
"Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan.
Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.
"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah Rektor USU.
"Begitu kita mendapatkan laporannya itu, pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab," jelas Novan.
Penyidik, kata Novan, masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
"Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar," jelas Novan.
Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka.
"Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46," jelasnya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Kedua staf ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi USU.
![]() |
Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara |
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan, kami menahan dua tersangka tersebut," ucapnya saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
Dikatakan Novan, untuk mempercepat proses penahanan, pihaknya langsung memeriksa kesehatan kedua tersangka, dan hasilnya meyakinkan kedua untuk dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Kepala Subbag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, Sekrataris Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, dan Direktur Pasca Sarjana.
Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.
"Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," kata Novan.
Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.
"Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah kasus ini dilaporkan ke Kejati Sumut atas perintah Rektor USU.
"Begitu kita mendapatkan laporannya itu, pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti. Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang yang bertanggung jawab," jelas Novan.
Penyidik, kata Novan, masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Bahkan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik sendiri menyebutkan perkara yang menimpah kampus milik negera itu, atas dugaan korupsinya sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
"Kejadiannya itu sejak tiga tahu ini, 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar," jelas Novan.
Novan juga menjelaskan dalam pengusutan kasus ini, Kejatisu sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak USU. Kemudian, tim penyidik juga sudah menggelar ekspos perkara secara internal, Kamis, 18 Juni 2015, lalu. Atas hal itu, Penyidik menetapkan dua tersangka.
"Itu seluruhnya uang kuliah dan dana akademi kuliah. Juga kita temukan bahwa bersangkutan (tersangka) mengeluarkan kwintasi penyetoran dari bank, yang diduga dipalsukan. Setelah dicek, uangnya gak pernah disetorkan ke Bank Mandiri dan Bank BNI 46," jelasnya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar