Header Ads



Inilah Putusan Lengkap Kasasi MA RI yang Menangkan JR Saragih

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Mahkamah Agung RI menolak kasasi KPUD Simalungun atas putusan PT TUN Medan yang memenangkan JR Saragih-Amran Sinaga.

Putusan MA RI menangkan JR Saragih
Para hakim yang memutus Kasasi Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 Tahun 2016 yakni Hakim Ketua DR. H. Imam Soebechi, SH., MH.Serta Hakim Anggota Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN; DR. H. Supandi, SH., M.Hum.

Hal itu terlihat di website resmi Mahkamag Agung http://putusan.mahkamahagung.go.id/,dimana putusan kasasi itu setelah melalui musyawarah hakim pada tanggal 20 Januari 2016.
Berikut isinya :

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (sebagai pengadilan tingkat pertama) sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Tentang Upaya Administratif melalui Panwas Menimbang, bahwa tahapan dan proses administrasi Pemilihan demikian ketat dengan waktu yang singkat, maka in casu bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah mengadukan persoalan yang dihadapi kepada Panwas Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 4.A-48/JR-AMRAN.Sim/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015, tanggal 6 Desember 2015, yang kemudian ditanggapi oleh Panwas Kabupaten Simalungun dengan Surat Nomor 002/031/Panwas/21/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Simalungun untuk memberi penjelasan dan/atau mengkaji kembali dan menindaklanjuti surat dari JR. Saragih dan Amran Sinaga, yang mana meminta kepada Panwas Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan agar mengikutsertakan Pelapor menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dalam Pemilihan tanggal 9 Desember 2015; 

 Menimbang, bahwa oleh Judex Juris keadaan tersebut dikualifisir sebagai upaya administratif yang telah dilakukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang

Tentang Surat Keputusan Objek Sengketa Menimbang, bahwa KPU Kabupaten Simalungun dan Panwas Kabupaten Simalungun pada hakikatnya adalah lembaga perwasitan dalam suatu kompetisi warga negara yang diberi nama Pemilihan Kepala Daerah di dalamnya diemban peran perwasitan agar kompetisi (Pemilihan Kepala Daerah) berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga seluruh persilisihan administrasi Pemilihan diselesaikan secara final dan mengikat oleh Panwas, kecuali terhadap penetapan pasangan calon, apabila pihak yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan Panwas dapat diajukan gugatan ke pengadilan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan untuk terakhir dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung; 

Menimbang, bahwa sesuai dengan fungsinya lembaga “penetapan pasangan calon” yang sangat strategis dan menentukan agar calon-calon yang telah ditetapkan menjadi siap untuk bertanding secara jujur dan adil, sesungguhnya KPU Kabupaten setelah menerbitkan penetapan pasangan calon telah berada pada posisi “point of no return” (posisi yang tidak boleh berbalik atau posisi yang tidak boleh mengubah keadaan, kecuali melangkah kepada proses lebih lanjut). Perubahan hanya dapat dilakukan bilamana diketahui adanya cacat yuridis yang terjadi pada diri pasangan calon sebelum penetapan pasangan calon tersebut diterbitkan tetapi baru diketahui kemudian demi tertibnya penyelenggaraan Pemilihan; 

Menimbang, bahwa in casu ketika penetapan pasangan calon diterbitkan oleh KPU Kabupaten Simalungun melalui Surat Keputusan Nomor 45/Kpts/KPU-Sim/002.434760/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, Amran Sinaga (Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Penggugat) berstatus sebagai Terdakwa yang harus dihormati hak-hak politiknya berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kemudian pada tanggal 3 Desember 2015, KPU Kabupaten Simalungun menerima salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/Pid. Sus/2012 bahwa Sdr. Amran Sinaga sebagai terpidana; 

 Menimbang, bahwa dalam keadaan demikian apakah dengan mengikutsertakan Sdr. Amran Sinaga dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat diartikan bahwa Judex Juris memperbolehkan seorang narapidana menjadi Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah? Tentunya demi kejujuran dan rasa keadilan anggapan seperti itu adalah tidak pada tempatnya karena: - Bahwa satus Sdr. Amran Sinaga sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Kabupaten Simalungun di mana masing-masing

pasangan calon yang telah ditetapkan sedang bersiap-siap dengan segala daya upaya yang jujur untuk memenangkan Pemilihan; - - Bahwa dengan diberitahukannya status sebagai narapidana maka pasangan calon tersebut khususnya Penggugat berpotensi mengalami penurunan elektabilitas pasangan calon tersebut yang pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh pandangan para pemilih; Bahwa kalaupun pasangan calon (Penggugat) dapat memenangkan Pemilihan tentu akan menghadapi konsekuensi yaitu salah satu pasangannya (Sdr. Amran Sinaga) yang akan bergantung pada putusan hukum yang tidak terbuka lagi upaya hukum apapun; 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka tepat dan benar saran dari Panwas Kabupaten Simalungun agar Pasangan Calon Penggugat diikutsertakan dalam proses Pemilihan dan kenyataan ini sejalan dengan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Dengan demikian, alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak; Tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang Digugat Menimbang, bahwa mengenai penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dalam tingkat kasasi ini karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan tidak hanya oleh pihak yang bersengketa akan tetapi juga berlaku umum (erga omnes) karena putusan peradilan tata usaha negara adalah dalam rangka penegakan hukum publik; 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Disclaimer Ketua Majelis, ttd. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Maftuh Effendi, S.H., M.H.



Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.