Putusan Sela PTUN Medan,Pencoretan Surfenov-Parlin Dibatalkan?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Seorang staf PTUN Medan telah tiba di KPUD Siantar untuk menyerahkan putusan sela atas gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sekira Pukul 16.00 WIB.
Saat diwawancarai,staf laki-laki itu tidak melontarkan sepatah kata pun.Ia hanya berlalu dan didampingi petugas kepolisian menuju ke ruangan Ketua KPUD Siantar.
Kedatangan staf itu hanya diterima oleh Sekretaris KPUD Siantar Hermanto Panjaitan,Selasa sore (8/12/2015).
Sementara pengacara Surfenov-Parlin,Mulyadi mengatakan bahwa PTUN Medan telah mengeluarkan putusan sela.
Dimana bunyi putusan sela itu,menunda keputusan KPUD Siantar mencoret Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dan mengembalikan putusan KPUD Siantar yang menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Tanggal 3 Desember 2015
"Nomor 94/B/2015/PTUN Medan tanggal 8 Desember 2015, putusannya menunda putusan tata negara atau keputusan objek sengketa berita acara KPU Siantar , jadi intinya menunda pemberlakuan keputusan KPU yang mencoret Surfenov kemarin,"ucap Mulyadi melalui sambungan seluler.
Dengan adanya putusan ini, Mulyadi meminta kepada KPUD Siantar untuk segera kembali menetapkan Surfenov - Parlin sebagai calon walikota dan wakil walikota.
"Putusan itu artinya harus dilaksanakan oleh mereka, dan KPU harus menjalankan itu sehingga Surfenov - Parlin kembali menjadi calon nomor urut 5 di tanggal 9 Desember nanti,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Saat diwawancarai,staf laki-laki itu tidak melontarkan sepatah kata pun.Ia hanya berlalu dan didampingi petugas kepolisian menuju ke ruangan Ketua KPUD Siantar.
Kedatangan staf itu hanya diterima oleh Sekretaris KPUD Siantar Hermanto Panjaitan,Selasa sore (8/12/2015).
Sementara pengacara Surfenov-Parlin,Mulyadi mengatakan bahwa PTUN Medan telah mengeluarkan putusan sela.
Dimana bunyi putusan sela itu,menunda keputusan KPUD Siantar mencoret Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dan mengembalikan putusan KPUD Siantar yang menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Tanggal 3 Desember 2015
"Nomor 94/B/2015/PTUN Medan tanggal 8 Desember 2015, putusannya menunda putusan tata negara atau keputusan objek sengketa berita acara KPU Siantar , jadi intinya menunda pemberlakuan keputusan KPU yang mencoret Surfenov kemarin,"ucap Mulyadi melalui sambungan seluler.
Dengan adanya putusan ini, Mulyadi meminta kepada KPUD Siantar untuk segera kembali menetapkan Surfenov - Parlin sebagai calon walikota dan wakil walikota.
"Putusan itu artinya harus dilaksanakan oleh mereka, dan KPU harus menjalankan itu sehingga Surfenov - Parlin kembali menjadi calon nomor urut 5 di tanggal 9 Desember nanti,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor




Tidak ada komentar