Header Ads



Pilkada di 5 Daerah Tertunda Dilaksanakan Tahun Depan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pilkada di lima daerah yang tertunda dipastikan takkan dilaksanakan tahun ini. Sebab, proses hukum kelima daerah tersebut di pengadilan belum selesai.
"Kemungkinan besar di 2016. Karena sampai hari ini kita belum tahu isi putusan di tiga daerah dan isi putusan kasasi untuk dua daerah," kata Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arief Budiman, di Kantor KPU Pusat, Jumat (18/12/2015). 


BACA JUGA  Ini Bunyi Surat KPU RI, Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda

Arief mengatakan, pilkada untuk lima daerah tersebut akan dilakukan 14 hari setelah putusan pengadilan final. Meski begitu, ia mengaku, waktu 14 hari sangat mepet untuk melakukan persiapan pilkada. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (30/9/2015)
Persiapan yang dilakukan, di antaranya adalah persiapan formulir dan surat suara, sosialisasi ke masyarakat hingga kemungkinan memproduksi logistik kampanye. Namun, hal tersebut sangat tergantung pada ketersediaan anggaran. 

"Waktu yang dibutuhkan sebetulnya 14 hari sudah sangat mepet. Kalau 14 hari dengan asumsi seluruh anggaran tersedia. Kalau anggaran ternyata kurang, kita kan belum tahu," ucap Arief. 

Jika anggaran kurang, menurut Arief, maka tak menutup kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara di lima daerah tertunda tersebut bisa molor. 

"Kalau kurang maka dibutuhkan waktu lagi untuk pembahasan dengan pemerintah daerah. Nah kalau pembahasan baru dilakukan Januari, itu makin menjadi berat lagi karena tahun anggaran sudah selesai," kata dia. 

BACA JUGA  Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan Menyiksa Calon Kepala Daerah

Lima daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun. 

Adapun proses pengadilan bagi dua daerah, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Sementara tiga daerah lainnya belum mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).



Editor     : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.