Pasca Putusan Sela PTUN, KPUD Siantar Tunggu Jawaban KPU RI
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Atas putusan sela PTUN Medan,KPUD Siantar bersikap sedang melakukan konsultasi dengan KPU RI melalui dengan KPU Provinsi Sumut.
"Kami sudah sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara salinan putusan ini,untuk ditindak lanjuti KPU Provinsi Sumut dengan KPU RI.Karena KPU RI merupakan penanggung jawab dari semua proses Pilkada serentak 2015,maka kami menyampaikan untuk bersabar menunggu petunjuk dari tindak lanjut KPU RI.Apapun keputusan atau perintah hasilnya, kami akan jalankan,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH saat menemui pendukung Surfenov didamping Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto,SIK MTTA,Selasa (8/12/2015)
![]() |
| Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba tampak dikawal kepolisian dalam menyampaikan sikap pasca putusan sela PTUN Medan |
Mangasi juga meminta para pendemo,untuk menjaga kekondusifan Kota Pematangsiantar yang selama ini telah tercipta cukup baik.
Sebelumnya,PTUN Medan telah mengeluarkan putusan sela dengan Nomor : 98/G/2015/PTUN-MDN dengan majelis hakim Sugiyanto,SH MH sebagai ketua majelis hakim,Dedy Kurniawan,SH , I Gede Eka Putra Suartana masing-masing sebagai anggota majelis hakim yang isinya menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan objek sengketa yaitu :
1.Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 185/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor : 6!1/DKPP-PKE-IV/2015 dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 perihal penegasan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 26 November,.....sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ,kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.
2.Menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.
3.Menyatakan penetepan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.Memerintahkan Panitera TUN Medan untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penulis : franki
Editor : tagor




Tidak ada komentar