Ketua KPU Sumut : Gugatan Surfenov-Parlin Tidak Salah Alamat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPU Provinsi Sumatera Utara menilai bahwa gugatan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ke PTUN Medan bukanlah salah alamat.
"Dengan menjalankan putusan PTUN tersebut,KPU menghormati putusan yang sudah diputuskan oleh PTUN tersebut.Buktinya,dalam perintah putusan PTUN itu menunda untuk melaksanakan putusan SK terkait dengan penetapan pasangan calon.Dengan melaksanakan putusan itu,KPU menilai itu tidak salah alamat.Faktanya sudah menjalankan,kan begitu "ujar ketua KPU Provinsi Sumatera Utara,Mulia Banuarea saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Kamis malam (10/12/2015).
Mulia mengatakan,KPU secara teknis yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015,turunannya PKPU terkait dengan pemungutan suara ini,itu kan sudah dijalankan, KPU harus menghargai dan menghormati lembaga peradilan yang memutuskan kewenangan kontrol sengketa pencalonan.
"Faktanya kan sudah dijalankan,apalagi KPU RI sebagai pembuat regulasi patuh terhadap putusan tersebut,"jelas Mulia seraya menegaskan gugatan tersebut bukan salah alamat.
Ketika ditanyakan apakah KPU melakukan langkah hukum bilamana PTUN Medan memenangkan Surfenov Sirait-Parlindungan?, Mulia mengatakan bila mengacu UU,apapun putusan PTUN bahkan bila ada nanti PT TUN,itu akan langsung dijalankan oleh KPU.Karena dalam UU No 1 Tahun 2015 dalam pasal 154 dinyatakan bahwa putusan PTUN,putusan PT TUN adalah final dan mengikat.
Begitu juga ketika ditanyakan,mengenai pernyataan Komisioner KPU RI bahwa KPU akan melakukan kasasi bila KPU kalah dalam gugatan PTUN maupun PT TUN?,Mulia berujar jika itu petunjuk KPU RI, maka pihaknya secara lembaga hierarki akan menjalankan dan mengikuti KPU RI
Sebelumnya,Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga mengajukan gugatan ke PTUN Medan pasca dicoret oleh KPUD Siantar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
KPU beralasan adanya surat dari Bawaslu Sumut yang menyatakan bahwa Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal dalam UU No 1 Tahun 2015 Pasal 154 ayat 1 perihal Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara berbunyi Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah
dilakukan.
Dalam gugatan itu,PTUN Medan telah mengeluarkan putusan sela dengan Nomor : 98/G/2015/PTUN-MDN yang isinya menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan objek sengketa yaitu : Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 185/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 perihal penegasan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 26 November,.....sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ,kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Dengan menjalankan putusan PTUN tersebut,KPU menghormati putusan yang sudah diputuskan oleh PTUN tersebut.Buktinya,dalam perintah putusan PTUN itu menunda untuk melaksanakan putusan SK terkait dengan penetapan pasangan calon.Dengan melaksanakan putusan itu,KPU menilai itu tidak salah alamat.Faktanya sudah menjalankan,kan begitu "ujar ketua KPU Provinsi Sumatera Utara,Mulia Banuarea saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Kamis malam (10/12/2015).
Mulia mengatakan,KPU secara teknis yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015,turunannya PKPU terkait dengan pemungutan suara ini,itu kan sudah dijalankan, KPU harus menghargai dan menghormati lembaga peradilan yang memutuskan kewenangan kontrol sengketa pencalonan.
"Faktanya kan sudah dijalankan,apalagi KPU RI sebagai pembuat regulasi patuh terhadap putusan tersebut,"jelas Mulia seraya menegaskan gugatan tersebut bukan salah alamat.
Ketika ditanyakan apakah KPU melakukan langkah hukum bilamana PTUN Medan memenangkan Surfenov Sirait-Parlindungan?, Mulia mengatakan bila mengacu UU,apapun putusan PTUN bahkan bila ada nanti PT TUN,itu akan langsung dijalankan oleh KPU.Karena dalam UU No 1 Tahun 2015 dalam pasal 154 dinyatakan bahwa putusan PTUN,putusan PT TUN adalah final dan mengikat.
Begitu juga ketika ditanyakan,mengenai pernyataan Komisioner KPU RI bahwa KPU akan melakukan kasasi bila KPU kalah dalam gugatan PTUN maupun PT TUN?,Mulia berujar jika itu petunjuk KPU RI, maka pihaknya secara lembaga hierarki akan menjalankan dan mengikuti KPU RI
Sebelumnya,Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga mengajukan gugatan ke PTUN Medan pasca dicoret oleh KPUD Siantar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
KPU beralasan adanya surat dari Bawaslu Sumut yang menyatakan bahwa Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal dalam UU No 1 Tahun 2015 Pasal 154 ayat 1 perihal Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara berbunyi Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah
dilakukan.
Dalam gugatan itu,PTUN Medan telah mengeluarkan putusan sela dengan Nomor : 98/G/2015/PTUN-MDN yang isinya menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara/Keputusan objek sengketa yaitu : Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 185/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 perihal penegasan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 26 November,.....sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ,kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar