Header Ads

Besok, KPU Siantar Hadapi Sidang Lanjutan Gugatan Surfenov - Parlin

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dijadwalkan Senin pagi (21/12/2015) , Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar kembali akan bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, 
"Besok sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali, atas gugatan dari Surfenov - Parlin dengan agenda pelengkapan berkas penggugat dan mendengarkan tuntutan penggugat," kata Komisioner KPU Pematangsiantar, Riswanti Panjaitan, Minggu (20/12/2015).
Riswanti menuturkan seluruh komisioner akan berangkat ke Medan mengikuti sidang gugatan tersebut. 
"Sore ini kami akan berangkat ke sana. Kami semua berangkat. Sesuai jadwal, Sidangnya besok dimulai pukul 09:00 WIB," katanya.
Dalam persidangan ini KPU Pematangsiantar  akan menyampaikan bahwa sengketa pilkada yang sedang berlangsung bukanlah ranah dari PTUN menyidangkannya.
"Nanti kami mau menyampaikan bahwa hal ini bukan wewenang PTUN," ujarnya.
Pilkada Kota Pematangsiantar ditunda setelah PTUN Medan menerima gugatan pasangan calon Survenof-Parlin, pekan lalu.PTUN Medan mengeluarkan putusan sela yang akhirnya membuat pilkada Pematangsiantar ditunda.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.