Tim Satgasus Sudah Menahan 83 Tersangka Korupsi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian (P3) Tindak Pidana Korupsi (TPK) sudah menahan sebanyak 83 tersangka berbagai kasus korupsi selama setahun terakhir.
Penahanan para tersangka ini sebagai bentuk komitmen Pimpinan Kejaksaan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
![]() |
| ilustrasi |
“Penahanan ini juga sekaligus untuk mempercepat penanganan kasus korupsi dan menghindari terjadinya penumpukan perkara tanpa solusi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, di Jakarta, Minggu (8/11).
Menurut Maruli, dengan ditahannya para tersangka, maka akan lebih memudahkan pengawasan dan sekaligus ‘memaksa’ tim jaksa penyidik untuk menyelesaikan, mengingat adanya batasan waktu penahanan.
“Saya pernah lakukan saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Tidak tanggung-tanggung 44 orang anggota DPRD saat itu, saya tahan. Ternyata, perkaranya dapat dituntaskan sampai dibuktikan di pengadilan. 100 tersangka saya tahan selama di Papua,” ujarnya.
Pusat Kekuasaan
Tiga tersangka terakhir, yang ditahan adalah Monang Ritongadan Pamudji, yang semuanya mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Pada proyek sebesar Rp85 miliar, tiga tersangka tak tanggung-tanggung memotong anggaran Rp19 miliar.
Maruli secara mengakui dalam proses penahanan banyak ditemui pengalaman menarik, mulai yang mengaku-ngaku sakit sampai mengaku dekat dengan pusaran kekuasaan.
“Seperti saat mau menahan tiga tersangka terakhir. Saya didatangi dua orang mengaku dekat kekuasaan. Namun, saya tidak peduli, tetep tahan, saya tetep disini (Dirdik). ” ungkap Maruli.
Dia tidak kaget dengan aneka bentuk permohonan seperti itu, sebab itu sudah resiko penegakan hukum.
Dia tidak kaget dengan aneka bentuk permohonan seperti itu, sebab itu sudah resiko penegakan hukum.
Tim Pemburu
Namun, Maruli mengakui pula ada beberapa tersangka yang membandel dan hingga kini belum dapat ditahan, karena alamatnya tidak jelas dan menghilang.
“Seperti TW (Tri Wiyasa – tersangka kasus BJB Tower), AB (Ary Bhasworo (tersangka kasus jaringan sampah), Y (Yuni-kasus Listrik Belawan) dan AT (Alexia Tirtawidjaja (kasus Chevron), kita mintakan bantuan Monitoring Centre (Tim Pemburu) untuk mengejar mereka.”
Editor : tagor
Sumber: poskota
Editor : tagor
Sumber: poskota




Tidak ada komentar