Header Ads


Terima Suap dari Gatot dan Istri, Panitera PTUN Medan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, terbukti menerima uang dari  Gubernur non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho melalui pengacaranya OC Kaligis, untuk memenangkan gugatannya di PTUN Medan.
Untuk itu Syamsir dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, karena secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Suasana sidang pembacaan tuntuan terhadap Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Hal tersebut disampaikan Agus Prasetya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan unyuk Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,(9/11/2015).
Syamsir didakwa menerima 2000 dolar dari Gatot, atas perbuatannya ia didenda Rp.200 juta subsider kurungan 6 bulan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agus.
Syamsir juga didakwa menerima 5 ribu dolar dari Evy Susanti, istri dari Gatot Pudjo Nugroho,  Evy juga memberikan 15 ribu dolar kepada dua hakim lainnya, yakni, Amir Fauzi dan Darmawan ginting
Ia dijerat pasal 12 huruf c, Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor    : tagor
Sumber : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.