Header Ads


Surfenov-Parlin Menuju Siantar Madani, Membangun dengan Kebersamaan dan Keadilan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kota Siantar dikenal sebagai kota yang plural karena diisi oleh keberagaman suku, agama, budaya dan ras, yang mana setiap individu maupun kelompok yang tinggal didalamnya harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan asas keadilan. Melihat kondisi ini, pasangan calon nomor 5 yang diusung oleh partai Golkar, Gerindra dan PPP, yakni Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga (Parlin Sinaga) memandang bahwa konsep yang tepat untuk melakukan pembangunan yang merata di kota Siantar, yakni konsep masyarakat Madani.
Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat Madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat Madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Madani Bermula disebut dengan kata Tamaddun (Peradaban) Yang kemudian menjadi istilah Madani dalam literatur bahasa Arab Modern. Madani terdiri dari huruf Mim Dal & Nun. Yang kalau dikolaborasikan menjadi Madaniah yang berartikan Kota (Tempat tinggal). Konsep dari Madani itu sendiri jika dijadikan dalam bentuk konsep bermasyarakat maka harus terdiri dari 5 unsur.
Pertama, Masyarakat Madani adalah masyarakat yang religius. Yang masing-masing Umat harus tunduk dan taat kepada Agama serta menjaga nama baik Agamanya. Dapat hidup berdampingan walau sekalipun tidak mungkin untuk dipadukan. Pendeknya Masyarakat madani dalam point pertama adalah masyarakat yang Religius.
Kedua, Masyarakat yang beradab menjunjung tinggi hak masing-masing individu manusia tanpa ada penyekatan yang dapat menghilangkan hak sebagai fitrahnya manusia yang merdeka.
Ketiga, Masyarakat Madani itu masyarakat yang damai sehingga perselisihan hal yang niscaya untuk dihindari.
Keempat, Masyarakat Madani adalah masyarakat yang majemuk serta menjunjung tinggi perbedaan pendapat dan menjadikan musyawarah mufakat adalah jalan keluar dari segala perbedaan.
Kelima, Masyarakat Madani adalah masyarakat yang menjadikan hukum panglima tertinggi dalam mencapai suatu keadilan. Masyarakat Madani tidak muncul untuk sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan sosial konstituen madani. 

Beberapa dipegang oleh masyarakat madani adalah : 1. Keberadaan Area Ruang Publik Free Public Sphere adalah ruang publik bebas sebagai sarana masyarakat ekspresi. Di daerah ruang publik adalah bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama dan hak untuk transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan luar masyarakat Madani. 2. Demokrasi Demokrasi adalah prasyarat lain mutlak bagi keberadaan masyarakat madani yang asli (genuine). Tanpa masyarakat madani yang demokratis mungkin tidak terwujud.Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak ada dukungan nyata dari masyarakat.Secara demokrasi umum adalah tatanan sosial dan politik yang bersumber dan dibuat oleh, dari, dan untuk warga. 3. Tenggang Rasa Toleransi adalah sikap saling menghormati dan menghormati perbedaan pendapat. 4. Kemajemukan Pluralitas atau pluralisme merupakan prasyarat lain untuk masyarakat madani. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai suatu sikap harus mengakui dan menerima kenyataan bahwa beragam sosial, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima perbedaan sebagai sesuatu yang alami dan kasih karunia Allah yang positif bagi masyarakat. 5. Keadilan Sosial Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang meliputi semua aspek kehidupan: ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan kesempatan.Dengan arti lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan konsentrasi salah satu aspek hidup yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu. Pilar penegakan masyarakat madani adalah lembaga yang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mengkritik kebijakan yang diskriminatif penguasa dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat yang tertindas. Pilar-pilar meliputi: 1. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh pemerintah yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks pemberdayaan masyarakat madani kepada orang-orang yang bertanggung jawab memegang tentang hal-hal penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti pelatihan dan sosialisasi program pengembangan masyarakat.
2. Pers adalah lembaga yang berfungsi untuk mengkritik dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa dan menerbitkan berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pers juga diharapkan untuk menyajikan berita secara obyektif dan transparan. 3. Supremasi Hukum “Rule of Law” Setiap warga negara, baik duduk dipemerintahan atau sebagai orang harus tunduk pada aturan atau hukum.Sehingga dapat mewujudkan hak-hak dan kebebasan di antara warga negara dan antara warga dan pemerintah melalui cara-cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia. 4. Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi adalah di mana kampus aktivis (dosen dan mahasiswa) yang merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madaniyang bergerak melalui jalan moral Porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan membuatnya harus berada di jalur yang benar dan memposisikan diri pada nyata dan realitas yang benar-benar objektif dan bersuara bunga masyarakat. Sebagai penegakan pilar bagian dari masyarakat madani, College memiliki tugas utama untuk menemukan dan menciptakan ide-ide dan alternatif yang konstruktif untuk dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. 5. Partai Politik Partai politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politik politiknya.Partai menjadi tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik merupakan prasyarat bagi pembentukan masyarakat madani.


Penulis : franki / rel Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.