Header Ads

Pengacara Ini Sesalkan KPUD Siantar yang Menafsir Putusan Multi Tafsir

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 61/ DKPP-PKE-IV/ 2015 sarat dengan keputusan multi tafsir.
Binaris Situmorang
Apalagi,KPUD Siantar ikut menafsirkan keputusan multi tafsir dengan menunda debat publik Calon Walikota da Wakil Walikota Pematangsiantar

Hal itu dikatakan praktisi hukum Binaris Situmorang,SH saat ditemui di Kantor DPRD Siantar,Senin (23/11/2015) Secara terperinci,Binaris mengkaji putusan tersebut,dimana dalam point satu yakni mengabulkan permohonan pengadu untuk sebahagian.Disini,kata Binaris,tidak dijelaskan permohonan dari pengadu yang dikabulkan.

"Pengaduan yang diajukan oleh saudara Zainul Siregar adalah mengadukan Panwaslih atas dugaan melanggar kode etik dalam kualifikasi perilaku tidak profesional dan pelanggaran hukum dalam penyalah gunaan wewenang dan meminta kepada DKPP untuk membatalkan putusan dari panwaslih, nah yan sebahagian itu apa?, kok ada koreksi dalam point ketiga?, berarti tidak sebahagian kan?"jelasnya
Masih kata Binaris dalam poin ketiga putusan DKPP tersebut juga memiliki multitafsir.
"Point ketiga disebutkan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu I yaitu Ketua Panwaslih, ada bahasa yang menyebutkan sampai keputusan rekomendasi Panwaslih Siantar dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Sumatara Utara, ini juga kita kurang mengerti maksudnya, apakah pengkoreksian itu jika dalam mengambil keputusan Panwaslih dinyatakan bersalah oleh Banwaslu, Darwan Saragih dipecat dengan tetap, atau jika di Bawaslu menyatakan bahwa keputusan Panwaslih itu benar Darwan masih menjadi Ketua Panwaslih, inikan belum tahu maksudnya apa,"ucapnya
Masih dalam point ketiga, kata Binaris DKPP juga tidak menyebutkan dalam keputusannya calon mana yang dirugikan atas keputusan dari Panwaslih tersebut.
"Ada lagi disitu disebutkan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya oleh KPUD Siantar, sehingga status pasangan calon yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran kode etik dipulihkan sebagaimana mestinya, Zainul kesana apakah atas nama salah seorang calon?, kan atas nama masyarakat, jadi siapa calon yang dirugikan ?, kalau berbicara rugi atas keputusan Panwaslih itu yang rugi itu adalah Surfenov - Parlin, akibat dari sengketa itu mereka terlambat dalam mengikuti tahapan Pilkada,"ucap Binaris
Hal tersebut Kata Binaris bahwa putusan DKPP adalah multi tafsir, oleh sebab itu dia menyayangkan sikap KPUD Siantar yang ikut mentafsir putusan DKPP tersebut.
"Jadi saya bisa kata bahwa putusan DKPP itu multitafsir, seharusnya sikap dari KPUD Siantar tidak ikut mentafsirkan itu, biarlah Bawaslu yang bekerja atas putusan itu,"ujarnya seraya mengaku heran dengan KPUD Siantar yang menunda debat publik karena menafsir putusan Panwas.
"Jalankan saja tahapan yang sudah dijadwalkan, kita katakanlah ada keputusan yang spektakuler dari Bawaslu yakni membatalkan Surfenov - Parlin, tinggal diberitahukan saja kepada PPK dan PPS, seperti yang terjadi pada saat legislatif kemarin,"Ujarnya.
Diahkir pembicaraan Binaris sekali lagi menyebutkan bahwa dalam Ilmu hukum keputusan yan dikeluarkan tidak berlaku surut.
"Kita contohkanlah seperti kasus Lingga Napitupulu yang notulen palsu yang membuat Walikota pada saat itu Marim Purba lengser, sekarang Lingga Napitupulu terbukti bersalah dan dia ditahan, apakah dengan hal itu Marim kita kembalikan lagi jadi Walikota, kan nggak mungkin,"ujarnya.

Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.