Oknum Polisi yang Memerkosa dan Memeras Dinonaktifkan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu telah mendengar salah satu oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berbuat kriminal dengan memeras dan memerkosa.
Oknum polisi tersebut, Dedi Aleksander Sinaga (33), dipastikan akan menjalani proses pidananya yang ditangani Polsek Metro Tamansari. BACA JUGA Oknum Polisi dan Wartawan Merampok & Perkosa Dua Wanita di Hotel
![]() |
| ilustrasi |
Dengan demikian, status Dedi saat ini yang ditugaskan di Polsek Kalideres, dinonaktifkan sementara sembari menjalani proses pidana atas apa yang telah dia perbuat.
Dedi diamankan dan diproses bersama tiga temannya yang juga memeras dan memerkosa korban berinisial S (22). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Metro Tamansari, Jumat (6/11/2015) lalu.
Korban menjelaskan, salah satu pelaku bernama Nicky mendatangi kosnya sambil mengaku sedang mencari kosan untuk dirinya. Nicky lantas meminta nomor telepon S. Kemudian, Nicky membuat janji untuk bertemu dengan S di kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Alasan Nicky meminta S datang adalah untuk membantunya mencari kos-kosan. Saat mendatangi Nicky, S langsung diborgol dan ditodong dengan senjata api. Di sana, sudah ada Dedi dan dua orang temannya yang merupakan satu kelompok.
S dituduh oleh mereka sebagai pengedar narkoba. S juga digeledah oleh mereka. Setelah itu, para pelaku menyita telepon seluler dan meminta uang dari korban senilai Rp 1 juta. Keesokan harinya, S dibawa ke Hotel Jasmin di kawasan Karawaci untuk diperkosa.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Sumber : kompas




Tidak ada komentar