Header Ads

DKPP RI : Putusan DKPP Bukan Untuk Dimain-mainkan,Tetapi Dilaksanakan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,MTh, Anggota DKPP RI (Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu) mengeluarkan perkataan tegas,agar Bawaslu Sumut segera menindak lanjuti putusan DKPP RI selama 7 hari.Sebab ada konsekuensi yang menanti,jika hal itu tidak dilakukan
"Jika dalam 7 hari,tidak mengeksekusi putusan DKPP,itu memiliki konsekuensi.Sangat jelas,bahwa putusan DKPP kan,bukan dimain-maini di masyarakat,"ucap Pdt Saut,Rabu (25/11/2015) di jalan Gereja kota Pematangsiantar. 
BACA JUGA  KPU RI Belum Berikan Jawaban,KPUD Siantar Kembali Perpanjang Waktu 
Ia mengatakan,DKPP akan menyidangkan kembali,pihak yang tidak melaksana putusan tersebut. Pastinya,hal itu harus sesuai prosedur,berarti harus ada aduan dari pihak manapun.
"Pihak yang tidak melaksanakan putusan akan disidangkan,dengan catatan memiliki 2 alat bukti. Pertama, putusan DKPP sudah dapat dijadikan alat bukti, kedua putusan Bawaslu Provinsi.Yang terpenting dua alat bukti tersebut,sangat relevan dengan pelanggaran kode etik,"jelasnya.
Ketika ditanyakan,soal putusan Bawaslu Sumut yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam putusan sengketa Panwas bernomor 004 tersebut,dan mengembalikan kepada KPUD Siantar untuk melakukan koreksi, Pdt Saut enggan mengomentarinya.
"Kalau soal itu,saya tidak mau mengomentarinya ya,"ujarnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.