Beli Shabu 300 Ribu, Surya dan Bambang Diadili
LINTASPUBLIK - SIMALUNGUN, Kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu, yang dimiliki Terdakwa Surya dan Bambang di adili di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (26/11/2015)

Dengan informasi itu Henry Siallagan ditemani oleh Tigor manurung selaku anggota kepolisian, langsung turung ke TKP, melihat hal mencurigakan antara Surya dan Bambang. diam-diam polisi ini mengintai, dan benar saja, Surya dan Bambang baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
"Berjarak sepuluh meter kami melakukan pengintaian,dan kami melakukan pencegatan di areal kebun itu dan mereka membuang sesuatu ke belakang mereka,"ujar saksi Henry Siallagan, memberitahukan bahwa yang dibuang itu adalah Narkotika jenis shabu.
Penangkapan Surya dan Bambang, dua orang sahabat yang penganguran ini sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, pada 12 juni 2015, . Setelah ditangkap Surya dan Bambang mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu itu baru dibeli dengan harga Rp. 300 ribu, dan TKPnya sekitar tiga ratus meter dari simpang Merana Serbelawan
Sidang mendengarkan saksi ini akan dilanjutkan dengan sidang putusan, yang akan dilanjutkan , Kamis (2/12/2015).
Penulis : Roy
Editor : tagor
Tidak ada komentar