Header Ads


14 Hari, 872 Ranmor Ditilang Satlantas Polres Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Selama 14 hari pelaksanaan operasi Zebra,Satlantas Polres Siantar menilang 872 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hasil operasi Zebra ini mengalami penurunan dibandingkan operasi Zebra tahun sebelumnya.
"Tahun ini kita perbanyak teguran. Tahun ini jumlah kendaraan yang ditilang 872, sementara tahun sebelumnya (2014) sebanyak 907 kendaraan yang kita tilang. Jumlah tilang tahun ini turun 3,86 persen,"ucap Kasat Lantas Polres Siantar AKP Gandi Darma Yudanto, Rabu (4/11/2015) saat ditemui di Polres Siantar.
AKP Gandi Darma Yudanto
Dijelaskan Gandi, selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba yang berlangsung dari 22 Oktober hingga 4 Nopember 2015, petugas Satlantas Polres Siantar menemukan 1.093 pelanggaran, di mana 801 di antaranya dilakukan pengendara roda 2 dan 90 pelanggaran dilakukan pengemudi kendaraan roda 4.
Dari hasil pemeriksaan, 761 pengendara roda dua dan 81 roda empat ditilang. Atas pelanggaran itu,  Satlantas menyita 295 unj kendaraan roda 2 dan 4 unit kendaraan roda 4. Selain itu,  Satlantas juga menyita  382 SIM, dan 195 STNK.
"Total pelanggaran ada1093,  dan 221 di antaranya hanya kita berikan teguran," katanya seraya menambahkan jumlah Lakalantas tahun ini ada  5 dengan jumlah korban 2 luka berat, 3 luka ringan dan kerugian sebesar Rp3,1 juta.
Ditambahkan, dari data yang mereka peroleh, 31 orang di antara pelaku pelanggaran berprofesi sebagai PNS, 280 pengawai swasta, 115 mahasiswa/pelajar, dan 114 orang lainnya merupakan supir.
Usai menggelar Operasi Zebra Toba ini, pihaknya kata AKP Gandi Darma Yudanto, akan mengoptimalkan pengawasan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Sutomo-Merdeka, sehingga kawasan itu benar-benar bebas dari pelanggaran,
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran di kawasan ini, Satlantas  akan memberikan sanksi berupa denda yang lebih besar dibanding di daerah lain. Penerapan sanksi lebih besar sudah diatur melalui kesepakatan bersama Ketua Pengadilan Negeri Siantar, Kapolres Siantar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Tahun 2009.  Berdasarkan kesepakatan itu,  ada peningkatan denda minimal untuk KTL.
"Peningkatan denda dimaksudkan agar timbul efek jera bagi pelaku pelanggaran,"tegasnya.
Ditambahkannya, untuk pengoptimalan KTL ini, Satlantas Polres Siantar sudah mendapatkan dukungan dari walikota Siantar,  yang mana dalam waktu dekat ini akan membuat Perda KTL itu.
"Dalam hal ini kita sudah mendapatkan dukungan walikota. KTL ini akan dimasukkan dalam perda.  Selama ini, sejak tahun 1993 dasar hukumnnya  masih berupa SK walikota. Dengan adanya perda KTL itu,  nantinya akan ada Dishub dan Satpol PP yang pakai bed KTL. Kalau perda belum ada,  yang bisa melakukan penindakan hanya polisi, sementara yang lain, sifatnya hanya membantu,"ucapnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.