Tiga Karyawan Indomaret yang Ditahan di Gudang, Akhirnya Melapor ke Polres
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tiga karyawan PT.Indomarco Prismatama Toko Indomaret yang beralamat di Jalan Parapat Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun, akhirnya melaporkan ke Polres Pematangsintar perihal tuduhan penggelapan dan upaya tekanan dalam hal pengajuan pengunduran diri.
Pengaduan ketiga karyawan ini, diterima oleh Kasi Um Polres Siantar bernam Delima dalam bentuk pengaduan masyarakat, Jumat (9/10/2015). Sementara dua supervisor yang dilaporkan yakni Joel Pardede dan Simson.
Dalam pokok pengaduannya, aksi pemaksaan itu terjadi pada Rabu (8/10/2015). Ketiga karyawan yang menjadi korbannya yakni Trinanda Sahputra, Henny Declara Harahap serta Dina Pratiwi.
Aksi pemaksaan itu bermula ketika, ketiganya dipanggil oleh kedua Supervisor tersebut di lokasi toko Indomaret. Setelah itu, terhadap ketiganya diberikan pertanyaan terkait pertanggungjawaban ketekoran keuangan dalam kas sekitar Rp 2,4 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan hal itu ketiganya dibebankan dengan biaya Rp 771 ribu untuk Tri, Rp 850 ribu untuk Henny dan untuk Dina sebesar Rp 700 ribu.
Saat ketiganya sudah menghadap, kedua supervisor tersebut menuduh mereka melakukan penggelapan terhadap uang tersebut dan memaksa untuk mempertanggungjawabkan serta membayarnya pada hari itu juga. Namun ketiganya menyangkal tuduhan itu. Pasalnya, mereka tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penggelapan terhadap uang tersebut.
Kemudian, lantaran ketiganya menyangkal hal itu, kedua supervisor tersebut membawa mereka ke Kantor Cabang PT.Indomarco Prismatama tepatnya di Lantai 2 Toko Indomaret di Jalan Sisingamangaraja, Siantar Sitalasari.
Setibanya disana, ketiganya diintimidasi dan diancam akan mengadukan permalasahan itu ke pihak kepolisian jika mereka tidak membayar ketekoran kas itu. Dan ketika diancam, mereka memohon dengan mengatakan bahwa kalau memang ketekoran kas tersebut harus menjadi tanggung jawab mereka, mereka bersedia membayarnya dalam waktu 1 bulan atau dipotong gaji untuk melunasinya.
Namun lagi-lagi, kedua supervisor tersebut tidak menggubrisnya, bahkan keduanya memaksa mereka untuk membuat surat pengunduran diri dari PT Indomarco Prismatama. Awalnya, ketiganya bertahan untuk tidak membuat surat pengunduran diri tersebut, namun kedua supervisor itu terus memaksa serta mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika mereka tidak membuat surat pengunduran diri itu.
Akibat ancaman itu, ketiganya pun merasa tertekan. Tak hanya itu, ketiganya yang juga kurang mengerti benar mengenai hukum akhirnya menandatangani surat pengunduran diri itu dengan sangat terpaksa. Dan setelah surat pengunduran diri dibuat, supervisor itupun mengambilnya.
Usai kejadian itu, ketiganya dibawa kembali ke lokasi Toko Indomaret di Jalan Parapat, Kelurahan Naga Huta, Siantar Marihat. Setibanya disana, ketiganya lagi-lagi mendapatkan perlakuan yang tidak wajar. Ketiganya "disekap" didalam gudang dan tidak diperbolehkan keluar atau pulang sebelum melunasi uang ketekoran kas tersebut.
Tak hanya itu, meski Henny Declara Harahap, salah satu dari ketiga karyawan tersebut telah menyerahkan sepedamotor berikut kunci dan STNK nya sebagai jaminan, namun mereka tetap disekap dan tidak diperbolehkan pulang.
Hingga akhirnya, sekira pukul 21.00 WIB, orangtua ketiga karyawan itupun datang ke lokasi kejadian. Disana, orangtua ketiga karyawan tersebut terlibat aksi perdebatan dengan supervisor serta Edwin, salah seorang Manager Area yang didampingi Yohan, karyawan lainnya.
Dan sekira pukul 22.00 WIB, perdebatan itupun selesai dan oleh orangtuanya ketiga karyawan tersebut dibawa kembali ke kediamannya masing-masing.
Sementara Samsudin Harahap, orangtua salah satu karyawan Henny Declara Harahap mengharapkan agar pihak kepolisian segera memproses pengaduan mereka.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pengaduan ketiga karyawan ini, diterima oleh Kasi Um Polres Siantar bernam Delima dalam bentuk pengaduan masyarakat, Jumat (9/10/2015). Sementara dua supervisor yang dilaporkan yakni Joel Pardede dan Simson.
Dalam pokok pengaduannya, aksi pemaksaan itu terjadi pada Rabu (8/10/2015). Ketiga karyawan yang menjadi korbannya yakni Trinanda Sahputra, Henny Declara Harahap serta Dina Pratiwi.
![]() |
| Tiga Karyawan Indomaret yang ditahan di gudang |
Aksi pemaksaan itu bermula ketika, ketiganya dipanggil oleh kedua Supervisor tersebut di lokasi toko Indomaret. Setelah itu, terhadap ketiganya diberikan pertanyaan terkait pertanggungjawaban ketekoran keuangan dalam kas sekitar Rp 2,4 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan hal itu ketiganya dibebankan dengan biaya Rp 771 ribu untuk Tri, Rp 850 ribu untuk Henny dan untuk Dina sebesar Rp 700 ribu.
Saat ketiganya sudah menghadap, kedua supervisor tersebut menuduh mereka melakukan penggelapan terhadap uang tersebut dan memaksa untuk mempertanggungjawabkan serta membayarnya pada hari itu juga. Namun ketiganya menyangkal tuduhan itu. Pasalnya, mereka tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penggelapan terhadap uang tersebut.
Kemudian, lantaran ketiganya menyangkal hal itu, kedua supervisor tersebut membawa mereka ke Kantor Cabang PT.Indomarco Prismatama tepatnya di Lantai 2 Toko Indomaret di Jalan Sisingamangaraja, Siantar Sitalasari.
Setibanya disana, ketiganya diintimidasi dan diancam akan mengadukan permalasahan itu ke pihak kepolisian jika mereka tidak membayar ketekoran kas itu. Dan ketika diancam, mereka memohon dengan mengatakan bahwa kalau memang ketekoran kas tersebut harus menjadi tanggung jawab mereka, mereka bersedia membayarnya dalam waktu 1 bulan atau dipotong gaji untuk melunasinya.
Namun lagi-lagi, kedua supervisor tersebut tidak menggubrisnya, bahkan keduanya memaksa mereka untuk membuat surat pengunduran diri dari PT Indomarco Prismatama. Awalnya, ketiganya bertahan untuk tidak membuat surat pengunduran diri tersebut, namun kedua supervisor itu terus memaksa serta mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika mereka tidak membuat surat pengunduran diri itu.
Akibat ancaman itu, ketiganya pun merasa tertekan. Tak hanya itu, ketiganya yang juga kurang mengerti benar mengenai hukum akhirnya menandatangani surat pengunduran diri itu dengan sangat terpaksa. Dan setelah surat pengunduran diri dibuat, supervisor itupun mengambilnya.
Usai kejadian itu, ketiganya dibawa kembali ke lokasi Toko Indomaret di Jalan Parapat, Kelurahan Naga Huta, Siantar Marihat. Setibanya disana, ketiganya lagi-lagi mendapatkan perlakuan yang tidak wajar. Ketiganya "disekap" didalam gudang dan tidak diperbolehkan keluar atau pulang sebelum melunasi uang ketekoran kas tersebut.
Tak hanya itu, meski Henny Declara Harahap, salah satu dari ketiga karyawan tersebut telah menyerahkan sepedamotor berikut kunci dan STNK nya sebagai jaminan, namun mereka tetap disekap dan tidak diperbolehkan pulang.
Hingga akhirnya, sekira pukul 21.00 WIB, orangtua ketiga karyawan itupun datang ke lokasi kejadian. Disana, orangtua ketiga karyawan tersebut terlibat aksi perdebatan dengan supervisor serta Edwin, salah seorang Manager Area yang didampingi Yohan, karyawan lainnya.
Dan sekira pukul 22.00 WIB, perdebatan itupun selesai dan oleh orangtuanya ketiga karyawan tersebut dibawa kembali ke kediamannya masing-masing.
Sementara Samsudin Harahap, orangtua salah satu karyawan Henny Declara Harahap mengharapkan agar pihak kepolisian segera memproses pengaduan mereka.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar