Header Ads


Surfenov - Parlindungan Dimenangkan Panwaslih, KPUD Siantar Tunggu KPU Pusat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah beberapa jam molor, akhirnya Panwaslih Siantar memenangkan permohonan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Putusan tersebut diutarakan dalam musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Siantar yang terletak di Jalan Sanggar no.4 siantar,Selasa (13/10/2015) sekira pukul 00.15 WIB.  BACA JUGA  Putusan Molor,Karena Komisioner Panwaslih Diduga Deadlock
Pasangan Surpenov Sirait dan Parlindungan Sinaga menanti keputusan Panwaslih Pematangsiantar
bersama tim pemenangannya, Senin (12/10/2015).
Dalam putusan itu,Panwaslih mengabulkan permohonan pemohon secara seluruhnya (Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga), menyatakan membatalkan SK KPUD Siantar 1.179, menyatakan berkas pencalonan itu lengkap dan memerintahkan KPUD Siantar untuk menetapkan Sufernov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.  LIHAT JUGA  Demo di KPU Siantar Rusuh, Ketua KPU Jelaskan Penolakan Pasangan Supernov Sirait/Parlin Sinaga

Atas putusan tersebut, KPUD Siantar akan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI. "Kita konsultasilah ke KPU Provinsi dan KPU RI,"sebut Komisioner KPUD Siantar Amril Zein .



Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.