Sah, Zainal Purba dan H.Sailanto di PAW dari DPRD Siantar
Keduanya Maju Sebagai Wakil Walikota
LINTAS PUBLIK-SIANTAR,Ketua DPRD Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak, SE mengambil sumpah janji dua orang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019, yakni Kiswandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan H.Sailanto dan Umar Silalahi dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Zainal Purba, Jumat (30/10) di Gedung Harungguan DPRD Jalan Adam Malik.
Keduanya diberhentikan sebagai anggota DPRD melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/498/KPTS/2015 tanggal 16 Oktober 2015, karena maju sebagai calon wakil walikota dalam Pilkada Serentak Tahun 2015. Zainal Purba berpasangan dengan calon walikota Teddy Robinson Siahaan.Sedangkan H.Sailanto berpasangan dengan calon walikota Wesly Silalahi.
Dalam Sidang Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua dan Wakil-wakil Ketua, Mangatas Silalahi SE dan Timbul Lingga SH tampak hadir Penjabat Walikota Drs.H.Eddy Syofian,MAP, para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Pematangsiantar, antara lain Danrem 022/PT, Dandim 02027/Simalungun, Kapolresta, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, segenap anggota DPRD dan Kepala Dinas Pemko Pematangsiantar, Tenaga Ahli DPRD serta para tokoh agama/adat/pemuda dan pimpinan partai politik.
Pj Walikota dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada kedua mantan anggota DPRD, Sailanto dan Zainal Purba yang selama ini telah mengabdi sebagai wakil rakyat. Ditegaskan pula, bahwa DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat kota Pematangsiantar sesuai dengan amanat UU No.27/2009.
“Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing yang disinergiskan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, “katanya.
Penulis : Franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar