Putusan Panwas Siantar, KPU Sumut : Ada Kebutuhan Administrasi Harus Dilakukan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca putusan Panwaslih Siantar yang mengabulkan permohonan pemohon Surfenov Sirait- Parlindungan Sinaga,yang memerintahkan KPUD Siantar untuk segera menetapkan pasangan calon tersebut.
--------------------------
Komisioner KPU Provinsi :
KPUD Siantar Jangan Terjebak Perseteruan Dengan Panwas, Tak Elok Itu.
---------------------------
Di lain pihak, KPUD Siantar masih butuh waktu untuk bersepaham dalam menjalankan putusan Panwaslih tersebut.
Atas hal itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Nazir Salim,Ssos menyatakan bahwa kita tentu harus menghargai apa yang termaktub dalam UU, bahwa putusan hasil sengketa adalah final dan mengikat.
Meskipun begitu, pihaknya memerintahkan KPUD Siantar untuk melakukan kajian terhadap keputusan atas hasil sengketa itu, dan bila dirasa perlu kita persilahkan konsultasi ke KPU RI.
"Secara prinsip,KPU RI,KPU Provinsi dan KPUD Siantar punya sikap yang sama dalam memahami semua keputusan,karena kacamata PKPU nya kan sama.Dan,mohon kepada kawan-kawan bersabar, bahwa tidak ada niat kita untuk mendelay atau melama-lamakan,tetapi kan juga jangan terburu-buru.Ini terkait dengan banyaknya dokumen yang harus kita cek kembali,sampai nanti kawan-kawan KPUD Siantar menindak lanjuti hasil putusan sengketa,"ucap Nazir saat berkunjung ke KPUD Siantar dalam melakukan supervisi dan monitoring proses sengketa hukum, Jumat (16/10/2015)
Dengan dilakukannya kajian tersebut,agar teman-teman KPUD Siantar memiliki waktu yang cukup dalam menindak lanjuti,dalam artian menjalankan putusan Panwas.
Tetapi,ingat dalam putusan Panwas itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.Karena ini menyangkut konsekuensi-konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Tolong dicatat, belum pernah KPU Sumut memerintahkan untuk menolak, tetapi untuk melakukan kajian itu pasti.Perintah sengketa ini kewajiban, jangan karena final dan mengikat, kita juga tutup mata terhadap kebutuhan-kebutuhan administrasi yang harus kita lakukan.Jangan kemudian hari, KPUD Siantar disalahkan,"jelas Nazir.
Terkait adanya isu yang berkembang bahwa KPUD Siantar akan melaporkan Panwaslih Siantar ke DKPP, Nazir kembali menepisnya.
Karena, ia menyebutkan, KPU Sumut belum pernah memerintahkan secara lembaga KPUD 23 Kabupaten/Kota terkhusus Siantar untuk melaporkan Panwas ke DKPP.Tetapi, ingat jika ada masyarakat Kota Pematangsiantar yang ingin melaporkan itu hak mereka.Secara kelembagaan kita harus menghormati.
"Jadi dalam Pilkada ini, KPUD Siantar kita sarankan,jangan menguras energi dengan berlawan-lawan dengan tetangga sebelah,tak elok itu.Kita siap dipanggil sepenuh waktu,bila berkaitan dengan sengketa.Meskipun secara fisik dan waktu,kita terganggu,tetapi kami senang,bahwa keputusan-keputusan ini diuji. Tetapi perlu dicatat,ini belum ending dalam Pilkada ini,masyarakat juga yang menentukan.Jadi, jangan terjebak dengan perseteruan dengan Panwas,"ujar Nazir memberi saran kepada komisioner KPUD Siantar.
Penulis : franki
Sumber : tagor
![]() |
Nazir Salim,Ssos
|
Komisioner KPU Provinsi :
KPUD Siantar Jangan Terjebak Perseteruan Dengan Panwas, Tak Elok Itu.
---------------------------
Di lain pihak, KPUD Siantar masih butuh waktu untuk bersepaham dalam menjalankan putusan Panwaslih tersebut.
Atas hal itu, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Nazir Salim,Ssos menyatakan bahwa kita tentu harus menghargai apa yang termaktub dalam UU, bahwa putusan hasil sengketa adalah final dan mengikat.
Meskipun begitu, pihaknya memerintahkan KPUD Siantar untuk melakukan kajian terhadap keputusan atas hasil sengketa itu, dan bila dirasa perlu kita persilahkan konsultasi ke KPU RI.
"Secara prinsip,KPU RI,KPU Provinsi dan KPUD Siantar punya sikap yang sama dalam memahami semua keputusan,karena kacamata PKPU nya kan sama.Dan,mohon kepada kawan-kawan bersabar, bahwa tidak ada niat kita untuk mendelay atau melama-lamakan,tetapi kan juga jangan terburu-buru.Ini terkait dengan banyaknya dokumen yang harus kita cek kembali,sampai nanti kawan-kawan KPUD Siantar menindak lanjuti hasil putusan sengketa,"ucap Nazir saat berkunjung ke KPUD Siantar dalam melakukan supervisi dan monitoring proses sengketa hukum, Jumat (16/10/2015)
Dengan dilakukannya kajian tersebut,agar teman-teman KPUD Siantar memiliki waktu yang cukup dalam menindak lanjuti,dalam artian menjalankan putusan Panwas.
Tetapi,ingat dalam putusan Panwas itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.Karena ini menyangkut konsekuensi-konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Tolong dicatat, belum pernah KPU Sumut memerintahkan untuk menolak, tetapi untuk melakukan kajian itu pasti.Perintah sengketa ini kewajiban, jangan karena final dan mengikat, kita juga tutup mata terhadap kebutuhan-kebutuhan administrasi yang harus kita lakukan.Jangan kemudian hari, KPUD Siantar disalahkan,"jelas Nazir.
Terkait adanya isu yang berkembang bahwa KPUD Siantar akan melaporkan Panwaslih Siantar ke DKPP, Nazir kembali menepisnya.
Karena, ia menyebutkan, KPU Sumut belum pernah memerintahkan secara lembaga KPUD 23 Kabupaten/Kota terkhusus Siantar untuk melaporkan Panwas ke DKPP.Tetapi, ingat jika ada masyarakat Kota Pematangsiantar yang ingin melaporkan itu hak mereka.Secara kelembagaan kita harus menghormati.
"Jadi dalam Pilkada ini, KPUD Siantar kita sarankan,jangan menguras energi dengan berlawan-lawan dengan tetangga sebelah,tak elok itu.Kita siap dipanggil sepenuh waktu,bila berkaitan dengan sengketa.Meskipun secara fisik dan waktu,kita terganggu,tetapi kami senang,bahwa keputusan-keputusan ini diuji. Tetapi perlu dicatat,ini belum ending dalam Pilkada ini,masyarakat juga yang menentukan.Jadi, jangan terjebak dengan perseteruan dengan Panwas,"ujar Nazir memberi saran kepada komisioner KPUD Siantar.
Penulis : franki
Sumber : tagor



Tidak ada komentar