Header Ads


PAW Dua Anggota DPRD Siantar Belum Turun

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejauh ini Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Siantar yakni H.Sailanto dan Zainal Purba yang telah ditetapkan KPUD Siantar sebagai Calon Wakil Walikota Pematangsiantar, masih berada di PLT Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
Seperti diutarakan Sekretaris Dewan Mahadin Sitanggang, bahwasanya DPRD Siantar telah mengirimkan permohonan PAW kepada Pemko Pematangsiantar,untuk diteruskan ke PLT Gubernur Sumatera Utara.
"Kita sudah layangkan permohonan PAW untuk kedua anggota DPRD tersebut. Kita sekarang menunggu balasannya,"jelas Mahadin,Senin (12/10/2015)
Dikatakan Mahadin, sesuai Peraturan, bahwa sejak ditetapkan menjadi Calon Wakil Walikota oleh KPUD Siantar pada tanggal 24 Agustus lalu, maka terhitung 60 hari, surat pengunduran tersebut sudah harus ditetapkan PLT.Gubernur Sumatera Utara.
Sementara Komisioner KPUD Siantar Amril Zein mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada DPRD Siantar terkait PAW dari kedua anggota DPRD tersebut.
"Tanggal 16 September kita sampaikan untuk proses PAW Zainal Purba, dan Tanggal 14 September kita sampaikan untuk proses PAW dari H Sailanto,"jelas Zein.
Untuk penggantinya, KPUD Siantar telah menyerahkan ke DPRD Siantar berdasarkan perolehan suara.
"Kalau Zainal Purba penggantinya yUmar Silalahi, sedangkan H Sailanto yang menggantikan Kiswandi,"ucap Zein.



Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.