Menangkan Surfenov-Parlin, Partai Golkar Adukan Panwaslih Siantar ke DKPP
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPD Tk II Partai Golkar mengambil tindakan melaporkan Panwaslih Siantar terkait putusan No.Reg.004/PS/PWSL.PS.02.04/ IX/2015 yang memenangkan bakal calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Dengan keputusan Panwaslih tersebut, berarti Panwaslih Siantar mengabaikan Partai Golkar yang saat ini ada dua kubu.
"DPD Partai Golkar Pematangsiantar telah berkonsultasi ke DPD Partai Golkar Prov.Sumatera Utara. Dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Partai Golkar Siantar untuk melayangkan surat keberatan kepada KPU RI,KPUD Provinsi Sumatera Utara,KPUD Kota Siantar,Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi Sumut,DKPP RI,Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Plh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut,"ucap Ketua DPD II Partai Golkar Kota Siantar Denny TH Siahaan didampingi Sekretaris Syaiful Amin Lubis,SE saat melakukan konfrensi pers,Selasa (20/10/205).
Sebelumnya Denny Siahaan mengatakan bahwa secara pribadi, dirinya tidak pernah menghalang-halangi siapapun yang akan maju sebagai Calon Walikota Pematangsiantar.Termasuk Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, dirinya mengapresiasi keinginan beliau untuk maju. Hanya saja, dalam prosesnya, keputusan Panwaslih Siantar itu mengabaikan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang saat ini terdaftar secara sah di Kementrian Hukum dan Ham.
"Pihaknya, jelas sangat keberatan dengan keputusan Panwaslih Siantar tersebut. Berarti keberadaan kita tidak dihargai oleh mereka,"sebut Denny.
Sementara Syaiful Amin Lubis,SE mengatakan dasar-dasar keberatan mereka adalah PKPU No.12 Tahun 2015 Pasal 36 Ayat 4 dan Pasal 38 Ayat 4.
Dimana sesuai dengan sura-surat dari DPP Partai Golkar bahwa DPP Partai Golkar Munas Ancol dan Tim 10 mendukjng TRS-Zainal untuk dicalonkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Karena perbedaan calon yang diusunv maka Partai Golkar tidak berhak menjadi Partai Pengusung,hanya sebagai Partai Pendukung.
Kemudian PKPU No.2 Tahun 2015, dimana penyelesaian sengketa dan putusan dimulai tanggal 30 Agustus 2015 dan berakhir tanggal 10 Septembee 2015.
"Seperti kita ketahui,bahwa Panwaslih mengeluarkan putusan pada tanggal 12 Oktober 2015,"ucapnya.
Masih kata Syaiful,Perbawaslu No.8 Tahun 2015 pasal 10 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3),dimana tenggang waktu tidak sesuai denhan Perbawaslu No.8.
Dikatakan Syaiful,bahwa dari putusan Panwaslih pada angka No.9 poin (b) dan (e) telah terjadi pemutar balikan fakta yang sangat-sangat kentara.Yang mana sesungguhnya,yang mendapat rekomendasi dari Tim 10 Partai Golkar yang ditandatangani masing-masing 5 orang dari setiap kubu,bukanlah pasangan Surfenov-Parlindungan .Melainkan pasagan TRS-Zainal dan poin (e) bahwa Agung Laksono telah melepaskan haknya dengan mengeluarkan SK untuk TRS-Zainal.
"Surat edaran Bawaslu No.0214 Tahun 2015 pada saat penyelesaian sidang sengketa,harusnya Panwaslih menolak persidanhan karena dokumen B1 KWK parpol Munas Ancol tidak dapat dilengkapi oleh pemohon,"jelasnya.
Karena itu,pihaknya menyimpulkan bahwa Panwaslih telah nyata-nyata dengan terang benderang melanggar aturan hukum yang berlaku untuk Pilkada karena hanya dengan putusan PN Jakarta Utara (yang berlaku internal) semua aturan-aturan yang ada di PKPU No.12 Tahun 2015,PKPU No.2 Tahun 2015,Perbawaslu No.8 Tahun 2015,SE Bawaslu 0214 Tahun 2015 dan UU No.15 Tahun 2011 dengan nyata berani mereka langgar.
"DPP Partai Golkar,dengan ini juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang konkrit karena Panwaslu telah melakukan diskriminasi terhdap Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono,"tegas Syaiful.
Bahkan,kata Syaiful, melihat dari kinerja Panwaslih tersebut,bahwa secara perorangan masyarakat bisa mengadukan Panwas ke DKPP.Yang mana, saat ini ada lapora dari masyarakat yang sedang disidangkan oleh DKPP terkait putusan Panwaslih tersebut.
" Kami menyakini bahwa dalam hal ini,Panwaslih Kota Pematangsiantar telah merusak tatanan demokrasi dan bisa berakibat sangag fatal bagi keabsahan Pilkada di Kota Pematangsintar.Dan juga,kami meminta dan mendukung KPUD Siantar,KPU Provinsi dan KPU RI agar konsisten menjalankan peraturan KPU itu sendiri,agar Pilkada di Kota Pematangsiantar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan dapat membuat kepastian bahwa Pilkada di Kota Pematangsiantar tidak cacat hukum,"tutup Syaiful.
Penulis : franki
Editor : tagor
"DPD Partai Golkar Pematangsiantar telah berkonsultasi ke DPD Partai Golkar Prov.Sumatera Utara. Dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Partai Golkar Siantar untuk melayangkan surat keberatan kepada KPU RI,KPUD Provinsi Sumatera Utara,KPUD Kota Siantar,Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi Sumut,DKPP RI,Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Plh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut,"ucap Ketua DPD II Partai Golkar Kota Siantar Denny TH Siahaan didampingi Sekretaris Syaiful Amin Lubis,SE saat melakukan konfrensi pers,Selasa (20/10/205).
| Ketua DPD Tk II Partai Golkar Kota Pematangsiantar Kubu Agung Laksono Denny TH Siahaan,SH didampingi Sekretaris Syaiful Amin Lubis,SE. |
"Pihaknya, jelas sangat keberatan dengan keputusan Panwaslih Siantar tersebut. Berarti keberadaan kita tidak dihargai oleh mereka,"sebut Denny.
Sementara Syaiful Amin Lubis,SE mengatakan dasar-dasar keberatan mereka adalah PKPU No.12 Tahun 2015 Pasal 36 Ayat 4 dan Pasal 38 Ayat 4.
Dimana sesuai dengan sura-surat dari DPP Partai Golkar bahwa DPP Partai Golkar Munas Ancol dan Tim 10 mendukjng TRS-Zainal untuk dicalonkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Karena perbedaan calon yang diusunv maka Partai Golkar tidak berhak menjadi Partai Pengusung,hanya sebagai Partai Pendukung.
Kemudian PKPU No.2 Tahun 2015, dimana penyelesaian sengketa dan putusan dimulai tanggal 30 Agustus 2015 dan berakhir tanggal 10 Septembee 2015.
"Seperti kita ketahui,bahwa Panwaslih mengeluarkan putusan pada tanggal 12 Oktober 2015,"ucapnya.
Masih kata Syaiful,Perbawaslu No.8 Tahun 2015 pasal 10 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3),dimana tenggang waktu tidak sesuai denhan Perbawaslu No.8.
Dikatakan Syaiful,bahwa dari putusan Panwaslih pada angka No.9 poin (b) dan (e) telah terjadi pemutar balikan fakta yang sangat-sangat kentara.Yang mana sesungguhnya,yang mendapat rekomendasi dari Tim 10 Partai Golkar yang ditandatangani masing-masing 5 orang dari setiap kubu,bukanlah pasangan Surfenov-Parlindungan .Melainkan pasagan TRS-Zainal dan poin (e) bahwa Agung Laksono telah melepaskan haknya dengan mengeluarkan SK untuk TRS-Zainal.
"Surat edaran Bawaslu No.0214 Tahun 2015 pada saat penyelesaian sidang sengketa,harusnya Panwaslih menolak persidanhan karena dokumen B1 KWK parpol Munas Ancol tidak dapat dilengkapi oleh pemohon,"jelasnya.
Karena itu,pihaknya menyimpulkan bahwa Panwaslih telah nyata-nyata dengan terang benderang melanggar aturan hukum yang berlaku untuk Pilkada karena hanya dengan putusan PN Jakarta Utara (yang berlaku internal) semua aturan-aturan yang ada di PKPU No.12 Tahun 2015,PKPU No.2 Tahun 2015,Perbawaslu No.8 Tahun 2015,SE Bawaslu 0214 Tahun 2015 dan UU No.15 Tahun 2011 dengan nyata berani mereka langgar.
"DPP Partai Golkar,dengan ini juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang konkrit karena Panwaslu telah melakukan diskriminasi terhdap Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono,"tegas Syaiful.
Bahkan,kata Syaiful, melihat dari kinerja Panwaslih tersebut,bahwa secara perorangan masyarakat bisa mengadukan Panwas ke DKPP.Yang mana, saat ini ada lapora dari masyarakat yang sedang disidangkan oleh DKPP terkait putusan Panwaslih tersebut.
" Kami menyakini bahwa dalam hal ini,Panwaslih Kota Pematangsiantar telah merusak tatanan demokrasi dan bisa berakibat sangag fatal bagi keabsahan Pilkada di Kota Pematangsintar.Dan juga,kami meminta dan mendukung KPUD Siantar,KPU Provinsi dan KPU RI agar konsisten menjalankan peraturan KPU itu sendiri,agar Pilkada di Kota Pematangsiantar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan dapat membuat kepastian bahwa Pilkada di Kota Pematangsiantar tidak cacat hukum,"tutup Syaiful.
Penulis : franki
Editor : tagor



Tidak ada komentar