Kerusuhan di Aceh Singkil Menuai Kecaman
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan sekelompok orang-orang tak bertanggung jawab yang membakar gereja HKI Deleng Lagan di Aceh Singkil, Aceh. Lembaga ini menyatakan kekerasan ini memperlihatkan ketidakhadiran negara dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan bahwa negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, seharusnya hal ini dapat dicegah," tutur Alghifarri Aqsa, Direktur LBH Jakarta, Rabu, (14 /10/ 2015).
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu, negara melalui aparatnya harus mampu melindungi jemaat gereja HKI dari kelompok intoleran. "Jemaat harus bisa dipastikan bisa tenang beribadah," kata dia.
LBH Jakarta menduga sikap intoleransi kelompok masyarakat di Aceh Singkil melibatkan peran Bupati Aceh Singkil yang menerbitkan keputusan tentang puluhan bangunan gereja di sana pada Senin 12 Oktober lalau. Pemerintah didesak segera memulihkan situasi keamanan, menindak tegas pelaku pembakaran gereja HKI, serta memberi jaminan keamanan bagi jemaat gereja di Aceh Singkil untuk beribadah secara aman dan damai.
Kerusuhan pecah di Aceh Singkil pada Selasa, 13 Oktober 2015. Sekelompok massa mendatangi Gereja HKI Deleng Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh. Mereka lantas membakar gereja. Tak hanya sampai di situ, massa kembali bergerak ke gereja GKPPD Danggurun yang berjarak sekitar 10 km dari lokasi sebelumnya. Saat itulah bentrok terjadi. Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas akibat kerusuhan itu.
Kutukan atas tindak intoleran di Aceh Singkil juga diserukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga ini mengutuk keras pembakaran gereja HKI Deleng Lagan. "Ini merupakan intoleransi yang jarang terdengar terjadi di Aceh," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution seperti tertuang dalam keterangan tertulisnya.
Komnas HAM menganggap peristiwa pembakaran gereja ini merupakan tantangan bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah Aceh dalam menjaga kedamaian dan kebhinekaan. Tantangan lainnya adalah pemerintah Aceh dituntut memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak beragama.
Dalam menyelesaikan masalah, Komnas HAM menghimbau masyarakat mengedepankan dialog antar umat beragama. "Agar tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum siapapun yang bersalah dalam kericuhan tersebut.
Editor : tagor
Sumber: tempo
"Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan bahwa negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, seharusnya hal ini dapat dicegah," tutur Alghifarri Aqsa, Direktur LBH Jakarta, Rabu, (14 /10/ 2015).
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu, negara melalui aparatnya harus mampu melindungi jemaat gereja HKI dari kelompok intoleran. "Jemaat harus bisa dipastikan bisa tenang beribadah," kata dia.
![]() |
| Aceh Singkil. google maps |
LBH Jakarta menduga sikap intoleransi kelompok masyarakat di Aceh Singkil melibatkan peran Bupati Aceh Singkil yang menerbitkan keputusan tentang puluhan bangunan gereja di sana pada Senin 12 Oktober lalau. Pemerintah didesak segera memulihkan situasi keamanan, menindak tegas pelaku pembakaran gereja HKI, serta memberi jaminan keamanan bagi jemaat gereja di Aceh Singkil untuk beribadah secara aman dan damai.
Kerusuhan pecah di Aceh Singkil pada Selasa, 13 Oktober 2015. Sekelompok massa mendatangi Gereja HKI Deleng Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh. Mereka lantas membakar gereja. Tak hanya sampai di situ, massa kembali bergerak ke gereja GKPPD Danggurun yang berjarak sekitar 10 km dari lokasi sebelumnya. Saat itulah bentrok terjadi. Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas akibat kerusuhan itu.
Kutukan atas tindak intoleran di Aceh Singkil juga diserukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga ini mengutuk keras pembakaran gereja HKI Deleng Lagan. "Ini merupakan intoleransi yang jarang terdengar terjadi di Aceh," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution seperti tertuang dalam keterangan tertulisnya.
Komnas HAM menganggap peristiwa pembakaran gereja ini merupakan tantangan bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah Aceh dalam menjaga kedamaian dan kebhinekaan. Tantangan lainnya adalah pemerintah Aceh dituntut memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak beragama.
Dalam menyelesaikan masalah, Komnas HAM menghimbau masyarakat mengedepankan dialog antar umat beragama. "Agar tidak mudah di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum siapapun yang bersalah dalam kericuhan tersebut.
Editor : tagor
Sumber: tempo





Tidak ada komentar