Header Ads

Kejati Jatim Sudah Terima SP3 Kasus Risma

LINTAS PUBLIK - SURABAYA,  Polda Jatim akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembangunan kios Pasar Turi yang menyeret nama calon wali kota petahana, Tri Rismaharini, Senin (26/10/2015). 

Setelah diterbitkan SP3 itu langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan,  SP3 bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2015 itu ditandatangani Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo. 
Risma-Whisnu meresmikan posko relawan.

"SP3 sudah dikirim ke Kejati Jatim siang tadi," ujar Prabowo. 

SP3 itu diterbitkan berdasar hasil gelar perkara pada 25 September lalu. Dalam gelar perkara tersebut, setelah memeriksa saksi dan mempelajari bukti yang ada, Risma sebagai terlapor dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, makanya dikeluarkanlah SP3," tambahnya. 

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik, mengaku sudah menerima SP3 kasus pembangunan kios Pasar Turi dari Polda Jatim. 

Menurutnya, dengan diterimanya SP3 tersebut penyidikan kasus Risma sudah dihentikan. "Secara yuridis kasus ini sudah dihentikan," kata Andi.

Senin pagi, pihak pelapor dalam hal ini Manajer HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo, selaku pengembang Pasar Turi juga mencabut laporan ke Polda Jatim.  

Laporan bernomor  LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 itu dicabut karena antara pelapor dan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat menempuh kekeluargaan. 

Dia menegaskan, pencabutan laporan itu bebas dari tekanan, dan tidak terkait kondisi politik pilwali Surabaya. 

Pencabutan laporan ini murni karena PT Gala Bumi Perkasa sudah sepakat untuk tidak memperkarakan lagi kasus tersebut.



Editor    : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.