Header Ads

Kasi Pidsus Siantar: Niat Korupsi Dimulai Sejak Perencanaan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Niat untuk korupsi biasanya dilakukan sejak awal perencanaan proyek pemerintah, kemudian berlanjut pada proses pelelangan dan pelaksanaan. Lalu akal-akalan untuk menggerogoti uang negara diupayakan lagi melalui CCO (Contrack Change Order) atau aadendum, dengan maksud mengurangi atau menambahi kuantitas maupun kualitas proyek. Padahal, proses CCO itu tidak gampang dan sesuai Perpres No.54/2010, harus dalam kondisi force majeure, yaitu suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya bencana alam yang harus dinyatakan oleh pejabat berwenang.
“Jadi CCO inilah yang sering menjadi temuan aparat penegak hukum yang banyak memenjarakan pihak-pihak terkait,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pematangsiantar, Ondo MP Purba SH saat memberikan Penyuluhan Hukum kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Direksi BUMD, Senin (26/10/2015) di Ruang Data Balai Kota Jalan Merdeka Pematangsiantar.
Penyuluhan Hukum dilaksanakan Pemko siantar
diruang Balai Kota Pematangsiantar
Penyuluhan Hukum yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar ini dibuka Pj Walikota Drs.H.Eddy Syofian,MAP dan dihadiri Sekda Drs.Donver Panggabean,M.Si serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar, Rasinta Ginting.
Dalam sambutannya, Walikota yang hadir hingga selesainya kegiatan, meminta kepada seluruh SKPD/Direksi BUMD untuk menindaklanjuti penyuluhan hukum tersebut dalam bentuk kerjasama.
Saat memberi pengantar, Kajari M.Masril M.Hum mengingatkan kembali agar para pejabat Pemko jangan takut untuk mengambil kebijakan, terutama dalam penyerapan anggaran dalam rangka pembangunan. Pihaknya juga menggaransi, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, bahwa, Diskresi tidak akan dipidanakan.
“Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Kalau itu yang terjadi, kami akan tetap mengambil tindakan hukum,”ujarnya.
Diskersi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan pejabat untuk mengatasi persoalan dalam pemerintahan yang belum diatur dalam peraturan demi kepentingan umum.
Dalam rangka menghindari adanya tindakan hukum dari aparat, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Paris Manalu, MH mengingatkan agar para pejabat terkait melakukan konsultasi kepada Jaksa, jika kurang faham atau butuh pendapat hukum. “Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan pendapat hukum maupun konsultasi tentang berbagai hal yang menyangkut administrasi proyek, sehingga para pejabat tidak takut lagi mengerjakan tugasnya,”ujar Manalu.
Bahkan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Jeferson Hutagaol,SH selaku Ketua Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) memberikan saran, agar para pejabat atau pimpinan proyek yang merasa terganggu akibat banyaknya elemen masyarakat, oknum-oknum yang mengaku wartawan dan LSM kerap mengganggu, silahkan diberitahukan kepada mereka.
“Kami siap menjelaskan duduk persoalannya kepada pihak-pihak terkait tentang sebuah proyek yang tengah dikerjakan namun dipersoalkan, sehingga proses pembangunan tidak terganggu,”katanya.
Saat diberikan kesempatan dialog, sejumlah peserta penyuluhan mempertanyakan berbagai hal yang menyangkut tentang pengelolaan pemerintahan dan pembangunan proyek, serta penagihan pajak yang tersendat.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.