DPT Siantar 188.070 dan Bisa Berubah
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Pematangsiantar adalah sebanyak 188.070.
Dengan rincian Kecamatan Siantar Barat dengan jumlah 8 Kelurahan dan 79 TPS, jumlah pemilihnya 28.635 (Laki-laki : 13.767 dan Perempuan : 14.868). Kecamatan Siantar Marihat dengan jumlah 7 Kelurahan dan 43 TPS, jumlah pemilihnya 14.103 ( Laki-laki : 6.849 dan Perempuan : 7.254).
Kecamatan Siantar Marimbun dengan jumlah 6 Kelurahan dan 35 TPS, jumlah pemilihnya 11.164 ( Laki-laki : 5.337 dam Perempuan 5.827), Kecamatan Siantar Martoba dengan jumlah 7 Kelurahan dan 84 TPS, jumlah pemilihnya 28.213 ( Laki-laki : 14.080 dan Perempuan : 14.133).
Sedangkan Kecamatan Siantar Selatan dengan jumlah 6 Kelurahan dan 40 TPS, jumlah pemilihnya 15.261 ( Laki-laki : 7.026 dan Perempuan 8.235). Untuk Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan jumlah 5 Kelurahan dan 65 TPS, jumlah pemilihnya 22.084 (Laki-laki : 10.411 dan Perempuan : 11.673), Kecamatan Siantar Timur dengan jumlah 7 Kelurahan dan 78 TPS, jumlah pemilihnya 24.633 (Laki-laki : 11.838 dan Perempuan 12.795), Serta Kecamatan Siantar Utara dengan jumlah 7 Kelurahan dan 111 TPS, jumlah pemilihnya 43.977 ( Laki-laki 21.264 dan Perempuan 22.713).
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka KPUD Siantar perihal daftar pemilih sementara perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kota yang diselenggarakan di kantor PKK,Jalan Porsea, Jumat ( 2/10/2015)
Dan rapat pleno tersebut, dihadiri 4 komisioner KPUD Siantar (minus Amril Zein), perwakilan KPU Provinsi ,panwas, perwakilan pasangan calon, serta seluruh PPK se-Kota Pematangsiantar.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH mengatakan, bahwa tidak tertutup kemungkinan DPT ini bisa lagi berubah.
Dimana, masih ada ruang bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT untuk dimasukkan di DPTB 1 dan DPTB 2.
"Setelah DPT ini diumumkan di tingkat PPS, maka kemungkinan adanya tanggapan dari masyarakat, rekomendasi panwas (Panwascam,PPL) bahkan masukan pasangan calon, jika menemukan masyarakat Siantar yang tidak terdaftar di DPT. Maka,KPUD akan memberikan ruang dalam DPTB 1 dan DPTB 2,"ucap Mangasi menegaskan kepada PPS bahwa ruang yang belum terdaftar diberikan 7 hari ke depan.
Penulis : franki Editor : tagor





Tidak ada komentar