Header Ads



Sekarang Perpanjang SIM Bisa di Luar Domisili

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Positif, mulai 27 September 2015 mendatang, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) penduduk Jadetabek bisa dilakukan di mana saja, atau di luar tempat pembuatan SIM pertama kali.  Pemegang SIM bisa memperpanjang di Satpas SIM seluruh Indonesia.

Dilansir Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2015), Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Kunto Wibisono, mengatakan bahwa perpanjangan SIM sudah online, dan akan diresmikan saat pelaksanaan Car Free Day, Minggu (27/9/2015).

Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, menambahkan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari daerah mana saja.
Ilustrasi

”Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, tinggal datang ke Satpas SIM di kota dia berada saat itu,” ucap Ipung.

Ipung menambahkan, prosedurnya sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP. Bahkan, jika tak sempat ke Satpas SIM, perpanjangan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

Kendati demikian, aktivitas ini bisa dilakukan jika SIM masih mempunyai tenggat masa berlaku. Artinya, jika SIM habis pada tanggal 17 September 2015, berarti untuk memperpanjang tak boleh lebih dari tanggal tersebut, atau ada masa toleransi beberapa hari.



Editor    : tagor
Sumber  : kompas.com 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.