Header Ads


Ketua DPRD Siantar Ultimatum Pemko Siantar

Bazar Karang Taruna , Merupakan Bazar Terakhir

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dari hasil rapat gabungan komisi bersama dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Pemuda Olahraga dan Budaya Pariwisata ( Disporabudpar) serta Badan Perizinan Terpadu (BPPT) pada Jumat lalu (11/9/2015), Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak menegaskan, bazar yang dilaksanakan Karang Taruna merupakan bazar terakhir di Lapangan H Adam Malik. Setelah itu, Lapangan H Adam Malik tidak boleh lagi digunakan untuk bazar.

Dikatakan Eliakim saat itu, pelaksanaan bazar di Lapangan Adam Malik oleh Karang Taruna Siantar itu melanggar aturan.

"Pelaksanaan bazar salah, peruntukan ijin untuk kegiatan karang taruna, tidak ada tercantum bazar,"ucapnya sekira pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, ia telah  berupaya agar peraturan tidak dilanggar. Dengan berusaha  keras agar bazar itu tidak berlangsung, dengan  mengunci pagar dan selanjutnya  bersama sejumlah anggota DPRD Siantar mendatangi Lapangan H Adam Malik dan mempertanyakan ijin pemakaian lapangan itu kepada para pedagang.

Malahan, beberapa oknum di kota Siantar yang mencari keuntungan dari pelaksanaan bazar, tidak suka dengan tindakan Eliakim itu. Mereka ini kemudian menyalahkan Eliakim dan menudingnya arogan dan bertindak semaunya

"Dibilang Eliakim arogan, Eliakim tidak tahu fungsinya, Eliakim tidak tahu kerjanya. Coba dulu, memangnya salah rupanya saya. Coba dulu,  apa tidak tupoksi saya rupanya mempertanyakan ijinnya. Sedih saya,"ujarnya

Namun,  ketika bazar itu berlanjut, sebagian warga malah menudingnya hanya cuap-cuap saja.

"Malu saya dituding hanya cuap-cuap saja,"katanya

Terkait pelaksanaan bazar yang tidak sesuai ijin itu, Eliakim mengaku sudah memanggil pihak perijinan (BPPT) dan Dinas Pemuda Olahraga,  Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabidpar) Kota Siantar.

Dari hasil pertemuan di ruangannya kantor DPRD Siantar, telah disepakati bazar yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Siantar merupakan bazar terakhir yang boleh dilaksanakan di Lapangan H Adam Malik.

"Demi ketertiban Kota Siantar, biarlah satu kali ini.  Sudah saya panggil perijinan, sudah saya panggil dispora, keputusannya, Lapangan Adam Malik tidak bisa lagi dipergunakan untuk bazar,"tukasnya

Ditambahkan, selama ini PAD dari pemakaian Lapangan H Adam Malik juga tidak jelas. Sebab, dari sekian banyak bazar yang dilaksanakan di lapangan itu, hanya empat bazar yang membayarkan pajak.

"Yang bisa diambil PADnya ketika kegiatan tersebut ada ijinnya, tetapi kabid  Perijinan  bilang yang terdaftar masih 4 kali. Padahal, kalau kita hitung-hitung saja sudah berapa kali,"ujarnya dengan nada heran.



Penulis          : franki
Editor             : tagor       

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.