Header Ads

Dinsosnaker : Jangan Kebiri Hak Buruh PT Karya Bakti Manunggal

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Aksi unjuk rasa buruh di PT Karya Bhakti Manunggal yang dikoordinir SBSI menuntut beberapa haknya, sangat tidak dibenarkan jika perusahaan mengabaikan hak-hak karyawannya.

Seperti pemotongan upah buruh pada hari libur Nasional yang dilakukan perusahaan merupakan suatu pelanggaran.

Seharusnya,pihak perusahaan memberikan kewajibannya kepada buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                       Poltak Manurung,SE 


“Hak-hak buruh itu sudah diundangkan di negara ini. Jadi semestinya itulah yang harus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan seperti  PT Karya Bakti
Manunggal,”ujar Kadisosnaker Poltak Manurung,SE, Kamis (11/9/2015)

Sebagai pengawas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khususnya masalah
hak dan kewajiban buruh, pihaknya selalu melakukan monitoring.

“Apabila ada  poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan masih dalam katagori normatif ,itu harus dilaksanakan atau menjadi tanggungjawab perusahaan yang tidak boleh diabaikan. Perusahaan apapun dia, termasuk gaji ,"jelasnya

Poltak menjelaskan,jika ada masalah buruh terkait hak normatif, pihaknya berharap diselesaikan secara Biparti, yakni antara Perusahaan dan Karyawan.

“Karna bagaimanapun juga permasalahan didalam perusahaan itu, merekalah yang
mengetahui. Itu supaya dibicarakan dulu apa tuntutan-tuntutan mereka,"sebutnya seraya mengatakan bahwa cuti haid yang dialami karyawan perempuan, itu harus
diberikan perusahaan.

Dalam aksi demo tersebut, perusahaan diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan buruh PT.KBM.



Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.