Lewati Tahapan, Sujud Calon Kuat Independen yang Lolos ?
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Terlihat persiapan yang sangat matang dalam mengikuti Pemilihan Kepala daearah (Pilkada) di kota Pematrangsiantar, pasangan Sujito dan Djumadi yang akrab di sapa (Sujud) nampaknya akan menjadi calon Independen satu-satunya yang lolos menjadi calon atau peserta dari perseorangan (Independen) atau non partai.
Informasi ini diberikan oleh salah seorang tim pemenangan Sujud kepada www.lintaspublik.com , Sabtu (15/8/2015) melalui telepon selularnya.
![]() |
“Kalau kami lihat apa yang menjadi persyaratan menjadi peserta dari jalur Independen, semuanya dapat kami penuhi, mulai dari awal sampai hari ini,”kata seorang pria pendukung Sujud yang namanya tidak mau dipublikasikan. BACA JUGA Sujud Dapat Berita Acara Pertama Dari KPU Siantar
Pria yang sering memberikan data-data untuk melengkapi persayaratan pasangan Sujud mengikuti Pilkada kota Pematangsiantar itu, menambahkan, tahapan demi tahapan, telah kami lalui dengan baik, dan semuanya kelihatan tanpa ada kekurangan lagi. Dengan kelengkapan ini kami yakin hanya Sujudlah yang lolos dari jalur Independen.
“Kami yakin, pasangan Sujud akan ditetapkan KPU Siantar menjadi calon walikota dan calon wakil walikota Pematangsiantar, semoga cita-cita Sujud untuk menjadikan Siantar Baru nantinya dapat terwujud, karena kami lebih siap,”ujar Pria itu meyakinkan masyarakat Siantar. BACA JUGA Sujito-Djumadi Diprediksi Lolos,Tetapi....
Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 secara nasional:
A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
· Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni
· Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
· Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
· Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
· Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
· Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli
B. Pendaftaran Pasangan Calon
· Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
· Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
· Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
· Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
· Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
· Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
· Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
· Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015
C. Kampanye
· Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
· Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
· Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015
D. Laporan dan Audit Dana Kampanye
· Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
· Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
· Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
· Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
· Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015
E. Pemungutan dan Penghitungan Suara
· Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: 9 Desember 2015
· Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
· Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
· Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
· Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015
F. Penetapan Calon Terpilih
· Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
· Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember
Tidak ada komentar